JAKARTA–Waktu untuk pelaksanaan ibadah kurban kian dekat, seiring dekatnya masa berhaji dan hari raya Idul Adha. Umat Islam pun bersiap untuk menyambut bulan Dzulhijah, penghujung bulan dalam kalender hijriah, waktu bagi pelaksanaan semua ibadah yang disebutkan tadi.
Pada saat jemaah melaksanakan haji di tanah suci, umat Islam di berbagai penjuru dunia pun larut dalam sukacita berbagai momen ibadah, mulai dari puasa Arafah, shalat Idul Adha hingga kurban. Tak sedikit yang mempersiapkan hewan ternak terbaiknya untuk disembelih di hari raya kurban ini. Bahkan, ada pula yang berkurban atas nama keluarganya yang telah tiada.
BACA JUGA: Berapa Bagian dari Hewan Kurban untuk Dimakan dan Disedekahkan?
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, jika ada umat Islam yang ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, maka hukumnya dibolehkan.
KH Sholahuddin menjelaskan, berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh dilakukan. Syaratnya saat menyembelih hewan qurban diniatkan untuk almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal.
Ia mengatakan, pada saat menyembelih hewan kurban diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal itu. “Dan pahala kurban itu sampai kepada mereka yang sudah meninggal,” kata KH Sholahuddin, seperti dikutip dari Republika, Jumat (17/7/2020).
Ia menerangkan, ada hadis yang menjelaskan, suatu ketika ada orang yang masih hidup ingin menghajikan orang yang telah meninggal, orang tersebut bertanya kepada Rasulullah. Rasulullah menjawab bahwa menghajikan orang yang telah meninggal bisa dilakukan.
Selain itu, sedekah jariah yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dibolehkan. Misalnya orang yang masih hidup bersedekah tapi pahalanya diserahkan kepada orang yang sudah meninggal. Maka pahalanya akan sampai kepada mereka yang sudah meninggal. Menurutnya, hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang sahih.
“Kurban juga adalah bentuk amal kebaikan yang niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, selain itu ada aspek sosial dalam berkurban yakni membagikan daging qurban, maka kalau pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal itu juga sampai pahalanya kepada mereka,” ujarnya.
BACA JUGA: Kurban secara Daring, Bagaimana Hukumnya?
KH Sholahuddin mengingatkan, ketika ada anak Adam meninggal maka sudah terputus semuanya kecuali tiga hal. Pertama, ilmu yang bermanfaat. Kedua, sedekah jariah yang dilakukan ketika masih hidup, ketika sudah meninggal sedekahnya masih bermanfaat maka pahalanya sampai. Kedua, anak sholeh yang mendoakan.
“Orang yang masih hidup mendoakan yang sudah meninggal itu bermanfaat bagi mereka, hadis-hadis lainnya juga menunjukkan bahwa orang yang masih hidup ketika ingin berkurban untuk keluarganya yang sudah meninggal itu dibolehkan dan pahalanya sampai kepada mereka,” jelas KH Sholahuddin. []
SUMBER: REPUBLIKA