Oleh: Tugiarti
Anggota Kelas Menulis Islampos
BULAN Dzul Hijjah termasuk dalam empat bulan yang diharamkan -disucikan- oleh Allah. Pada bulan Dzul Hijjah tepatnya tanggal sepuluh, merupakan hari raya ‘Idul Adha. Terkadang disebut juga lebaran haji. Dan dapat pula disebut hari Nahr -penyembelihan- hewan kurban.
Berkurban pada hari Nahr adalah perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah “.
BACA JUGA: Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh?
Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan setelah melaksanakan shalat ‘idul adha. Adapun jika menyembelihnya sebelum shalat ‘id maka bukanlah dianggap hewan kurban.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kaum muslimin yang hendak berkurban untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut. Sejak memasuki awal bulan Dzul Hijjah hingga hewan kurban disembelih. Namun, larangan tersebut seringkali dilupakan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ” إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ” .
BACA JUGA: Berapa Bagian dari Hewan Kurban untuk Dimakan dan Disedekahkan?
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal Dzul Hijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu.”
Dalam rangka i’ttiba -taat- terhadap perintah dan larangan Rasulullah SAW, hendaklah kita sesama kaum muslimin saling mengingatkan terkait apa yang dianjurkan dan yang dilarang dalam ibadah kurban.
Bagi yang memiliki niat hendak berkurban, perkiraan batas akhir pemotongan kuku dan mencukur rambut yaitu tanggal 29 Dzulqa’dah 1438 H. Waallahu a’lam. []