BANDUNG–Salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Margahayu, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka di masa pandemi Covid-19. Akibatnya, kegiuatan tersebut dbubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, sebab menyalahi aturan untuk menggelar pembelajaran jarak jauh saat pandemi Covid-19.
“Iya betul, dibubarkan sama Satpol PP Kecamatan Rancasari,” ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Beri Siswa dan Guru Kuota Gratis Demi Kelancaran Belajar Online
Rasdian mengatakan bahwa sektor pendidikan masih belum termasuk sektor yang mendapatkan relaksasi dalam aturan pembatasan aktivitas untuk mencegah penyebaran virus corona. Oleh karena itu, menurutnya pihaknya meminta agar sekolah tidak melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Ia mengatakan, pihaknya membubarkan aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah tersebut.
“Sanksi tidak ada, kami hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan,” katanya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana merasa geram mendengar informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 di Bandung belum bisa dilaksanakan.
“Nggak boleh tatap muka, di perwal ada (aturannya) karena berpotensi penyebaran Covid-19,” kata Yana.
BACA JUGA: Siswa harus Berseragam saat Belajar Daring, Orangtua Rela Berburu Seragam Hingga Malam Hari
Ia pun menyarankan agar kegiatan tersebut dihentikan. Ia menyerukan agar sekolah kembali ke belajar jarak jauh.
“Kalau membandel akan disegel dalam rangka menegakkan perwal,” katanya.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya akan menindak sekolah yang tidak menjalankan aturan Wali Kota Bandung. Menurutnya, belajar tatap muka belum diperbolehkan dan diperkirakan hingga Desember akan dilaksanakan belajar jarak jauh. []
SUMBER: REPUBLIKA