KITA pasti sering mendengar kata muhrim. Dan kata tersebut beredar di masyarakat. Padahal kata yang tepat adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.
Muhrim berasal dari bahasa Arab artinya, orang yang melakukan ihram. Sedangkan mahram memiliki arti sesuatu yang dilarang. Dalam fiqih istilah mahram ini digunakan untuk menyebut wanita yang haram dinikahi oleh pria.
Namun ada pendapat yang lain bahwa Muhrim adalah yang mengharamkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah suami, karena suami menyebabkan seorang wanita haram dinikahi oleh pria lain.
BACA JUGA:Â Ketika Wanita Berbicara dengan Bukan Mahramnya di Telefon
Penjelasan tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikai dapat dilihat dalam dalil-dalil Al Qur an dan hadis. Di antaranya yang cukup terperinci adalah Surah an-Nisa (4) ayat 23.
Wanita haram dinikahi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu wanita yang dinikahi untuk selamanya dan yang haram dinikahi dalam waktu tertentu. Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang wanita yang haram dinikahi selamnya.
Adapun wanita yang haram dinikahi dalam waktu tertentu adalah sebagai berikut :
- Perempuan yang sedangn dalam ikatan perkawinan atau sedang dalam maasa idah.
- Perempuan yang sudah ditalak tiga. Ketentuan ini hanya berlaku bagi mantan suaminya. Perempuan demikian boleh dinikahi kembali olen mantan suami setelah menikah dengan lelaki lain, melakukan hubungan badan dengan suami kedua, lalu bercerai dan telah habis masa idahnya.
- Saudara perempuan istri dan perempuan-perempuan lain yang termasuk mahramnya, seperti bibinya atau keponakannya. Namun, jika istri tersebut sudah sudah diceraikan dan habis masa idahnya, mantan suami boleh menikahi sudara perempuan mantan istrinya.
BACA JUGA:Â Boncengan dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?
- Menikahi perempuan kelima. Hal ini diharamkan karena jumlah maksimal perempuan yang boleh dinikahi dalam waktu yang sama adalah empat orang.
- Perempuan yang sedang berihram haji atau umrah. ia boleh dinikahi setelah ibadah haji atau umrahnya selesai.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian mahram dan siapa saja yang halal dan haram dinikahi. []
HABIS
Sumber: keluargamuslim | ridwanaz | darussalaf