HARI tasyrik adalah tiga hari berurutan setelah hari raya Adha. Yaitu tanggal kesebelas, dua belas dan tiga belas dari bulan Dzulhijjah. Hari-hari ini diharamkan berpuasa. Berdasarkan sabda Nabi SAW, “Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 1141 dari hafis Nubaisyah Al-Huzali)
Dan sabdanya, “Sesungguhnya hari Arafah, hari nahr dan hari-hari tasyrik adalah hari raya kita orang Islam ia adalah hari makan dan minum.” (HR. Nasa’I, (3004) dan Tirmizi, (773) dan Abu Dawud, (2419) dari hadits Uqbah bin Amir dishahihkan oleh Albani di Shahih Abu Dawud).
BACA JUGA: Tentang Melempar Jumrah Sebelum Dhuhur Pada Hari Tasyrik
Nabi SAW tidak memberi keringanan berpuasa di hari-hari ini kecuali bagi jamaah haji tamttu’ dan qiron yang tidak mendapatkan hadyu. Telah diriwayatkan Bukhori, (1998) dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiallahu anhum berkata, “Tidak diberi keringanan berpuasa pada hari-hari tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu.” Hadyu adalah menyembelih hewan ternak yang dibawa ke Tanah Haram untuk disembelih sebagai amalan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Oleh karena itu jumhur ulama melarang berpuasa pada hari-hari ini baik sunah, qadha’ maupun nazar. Mereka berpendapat batalnya puasa kalau sekiranya dilaksanakan pada hari-hari ini.
Yang kuat adalah pendapat jumhur. Tidak dikecualikan melainkan puasanya jamaah haji yang tidak mendapatkan hadyu.
Syekh Ibnu Baz ra mengatakan, “Bagitu juga hari Nahr dan hari-hari tasyrik semuanya tidak boleh berpuasa. Karena Rasulullah SAW melarang hal itu. Kecuali hari-hari tasyrik yang menunjukkan dibolehkan berpuasa untuk hadyu tamatu’ dan qiron secara khusus bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu. Kalau berpuasa sunah atau sebab lainnya, maka tidak dibolehkan (puasa) seperti hari raya. Dinukil dari Fatawa Ramadan, dikumpulkan oleh Asyraf Abdul Maqsud, hal. 716.
BACA JUGA: Di Hari Tasyrik, Masih Ada Waktu untuk Umat Islam Berkurban
Syekh Ibnu Utsaimin ra mengatakan, “Dibolehkan bagi jamaah haji qiron dan mutamatti’ kalau tidak mendapatkan hadyu agar berpuasa di tiga hari agar tidak terlewatkan musim haji sebelum puasa. Selain dari itu tidak dibolehkan berpuasa. Meskipun bagi orang yang berpuasa dua bulan berturut-turut, maka dia harus berbuka pada hari raya dan tiga hari setelahnya, kemudian melanjutkan puasanya.” (Fatawa Ramadan, hal. 727)
Maka siapa saja yang berpuasa pada hari-hari ini (hari tasyrik), termasuk untuk mengqadha Ramadhan adalah tidak sah. []
SUMBER: ISLAMQA