SUDAH tidak dielakkan lagi kalau yang namanya khamar atau arak itu haram dalam Islam. Ya, haram. Karena sifatnya yang dapat membuat efek memabukkan bagi si peminumnya. Ini nih penjelasannya.
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Akh cuma bikin mabuk doang, nggak akan merugikan orang lainkan. Eh, justru tanggapan semacam itu salah total, soalnya dalam kondisi tidak sadar orang bisa melakukan apa saja diluar kendali, membuduh, memperoksa, dan merampok pun bisa dilakukannya.
Selain itu, efek dari minum khamar ini bisa membuat bahaya dirinya sendiri (orang yang meminum) atau orang lain. Sebab, khamar akan berpengaruh terhadap pribadi seseorang, baik akalnya, tubuhnya, agamanya dan dunianya.
BACA JUGA: Pemakan Riba Lebih Buruk Dibanding Pecandu Khamar?
Akan kami jelaskan juga betapa bahayanya terhadap rumah tangga ditinjau dari segi pemeliharaannya maupun pengurusannya terhadap isteri dan anak-anak. Dan terhadap masyarakat dan bangsa dalam existensinya, baik yang berupa moral maupun etika.
Dalam sebuah penelitian didapatkan bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penelitian secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak. Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak.
Begitulah, kalau terus diadakan suatu penelitian yang cermat, niscaya akan mencapai batas klimaks yang sangat mengerikan yang kita jumpai, bahwa nasehat-nasehat, kecil sekali artinya.
Waw luar biasa efek dari seteguk arak atau khamar ini banyak sekali. Cukup satu teguk bisa membuat melayang si peminumnya. Ya, melayang-layang melakukan hal-hal yang tidak bisa dikontrol oleh dirinya sendiri. Nauzubilah.
BACA JUGA: Dampak Miras bagi Kesehatan Mental, Kenali
Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak.
Setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang. Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?” (QS. al-Maidah: 90-91). []