TANYA: Apa hukum seseorang menshalatkan jenazah di atas kuburan padahal sudah dishalatkan sebelumnya, adakah tuntunannya?
JAWAB: Jika jenazah telah dikuburkan lalu ada seorang atau sekelompok orang yang ingin menshalatinya, maka diperbolehkan untuk menshalatinya di atas kuburnya walaupun jenazah itu sudah dishalati sebelumnya.
Rasullullah SAW pernah melakukan shalat jenazah di kuburan seorang laki-laki atau wanita yang meninggal pada malam hari, ketika tidak diberi tahu oleh para sahabat. Dari Abu Hurairah ra dia berkata:
BACA JUGA: Beginilah Cara Memandikan Jenazah Rasulullah
أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
“Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu di masjid telah meninggal dunia. Nabi SAW lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda, “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” Beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama berpendapat tentang disunahkannya sholat jenazah di kuburan. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan para penganut Imam Hanafi. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang syarat dan berapa waktu yang dibolehkan untuk shalat jenazah di atas kuburan.
BACA JUGA: Kesabaran Shafiyah saat Melihat Jenazah Hamzah yang Dicincang Demi Tegakkan Agama Allah
Mengenai syarat diisyariatkannya shalat jenazah di atas kuburan para ulama’ berpendapat bahwa shalat tersebut hanya diperuntukkan bagi orang yang patut dan termasuk diperintahkan shalat jenazah ketika mayat masih belum dikubur. Misalnya, orang yang tidak mengetahui kabar kematian seseorang yang seandainya dia tahu pasti akan ikut menshalati jenazahnya, atau orang yang tertinggal jenazah dan mayat terlanjur dikuburkan.
Apabila seseorang tidak termasuk yang diperintahkan shalat jenazah, maka tidak disyariatkan shalat di kuburannya. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa Nabi SAW tidak pernah melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setiap kali melewati kuburan
Dalam hal waktu pelaksanaan shalat, Ibnu qoyyim ra memilih pendapat tanpa adanya batasan waktu. Dia berkata: “Rasullullah SAW melakukan shalat jenazah di atas kuburan setelah tiga hari penguburan, bahkan pernah satu bulan setelah penguburan. Akan tetapi, Nabi saw tidak membatasi waktu tertentu (dibolehkannya shalat jenazah diatas kuburan).” []
SUMBER: TUNTUNANISLAM