SEBAGIAN dari kita mungkin belum tahu pasti seberapa lama jarak antara azan dan iqamat. Perlu diketahui, jarak azan dan iqamat ialah sekiranya orang bisa bersiap-siap untuk shalat dan hadir ke masjid. Sesungguhnya azan disyariatkan untuk hal demikian. Maka hilang manfaat azan jika hal tersebut tidak dilakukan.
Akan tetapi hadits-hadits yang menjelaskan hal ini semuanya dhaif. Imam Bukhari mengartikan pada bab “waktu antara azan dan iqmat,” tetapi tidak ditetapkan waktunya.
BACA JUGA: Shalat ketika Azan Masih Berkumandang, Sahkah?
Ibnu Barthal berkata, “Tidak ada batas untuk ini melainkan telah masuknya waktu shalat dan berkumpulnya orang-orang yang akan shalat.”
daari Jabir bin Samrah r.a. ia berkata, “Muadzin Rasulullah SAW mengumandangkan azan, kemudian ia berdiam dan tidak mengumandangkan iqamat, hingga Rasulullah telah keluar dari rumahnya, dan ia mengumandangkan iqamat ketika melihat Rasul.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi).
Adapun orang yang mengumandangkan azan sebaiknya juga mengumandangkan iqamat.
Menurut kesepakatan ulama, muadzin atau bukan boleh mengumandangkan iqamat. Namun lebih utama bila muadzin yang iqamat.
BACA JUGA: 5 Hal yang Dilakukan saat Mendengar Azan
Syafi’i berkata, “Apabila seseorang azan maka aku lebih suka jika ia pula yang mengumandangkan iqamat.”
Tirmidzi berkata, “Kebanyakan ahli ilmu mengamalkan ini, yaitu bahwa yang azan dialah yang iqamat.” []
Sumber: Fiqih Shalat/Panduan Lengkap Shalat Seperti Nabi/Karya: Syaikh Sayyid Sabiq/Penerbit Jabal