RAMBUT adalah mahkota perempuan. Begitulah ungkapan yang biasa kita dengar di kalangan masyarakat. Tak sedikit pula kaum perempun yang rela merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk merawat rambutnya. Namun Islam telah memberi keterangan yang menyebut bahwa rambut perempuan tidak boleh dipotong. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
Diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata:”Rasulullah SAW melarang wanita untuk mencukur rambutnya”. (HR Nasa’i dan Tirmidzi. Dishahihkan oleh Syu’aib Al Arna’uth, Riyadhushshalihin, hlm. 486).
BACA JUGA: Penyebab Rambut Rasulullah Beruban
Dalam riwayat lain dikatakan:
Dari Abdullah bin Umar ra , ia berkata: “Tidak ada (boleh) bagi wanita mencukur (rambutnya), ia hanya boleh memotongnya (memendekkannya)”. (HR Abu Dawud, no. 1.948, marfu’)
Jika dilarang, bolehkah perempuan memotong rambut jika dirasa telah sangat panjang sehingga merepotkan?
Syaikh Muhammab bin Shalih Al Utsaimin ra berkata: “Memendekkan rambut wanita itu dilarang oleh para ulama, kecuali ketika berhaji atau berumrah. Sebagian ulama bahkan ada yang mengharamkannya, sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat tidak menyerupai wanita-wanita kafir, atau menyerupai kaum lelaki. Karena wanita menyerupai lelaki itu haram, bahkan termasuk dosa besar. Demikian juga hukum menyerupai wanita-wanita kafir.”
Sementara itu Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ra berkata: “Sepengetahuan kami, memangkas rambut wanita tidak dilarang. Yang dilarang ialah menggundul rambut kepala. Seorang wanita tidak diperbolehkan menggundul kepalanya. Tetapi, kalau sekedar memangkasnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, menurut kami, tidaklah mengapa. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik yang disenangi oleh dirinya dan oleh suaminya. Dan pemangkasan itu, tidak menyerupai wanita kafir. Adapun menggundul kepala wanita, tidak diperbolehkan kecuali karena sakit atau berpenyakit.” (Lihat Fataawa Islamiyah, Beirut, Daar Al Qalam, 1408, Juz 3, hlm. 206)
BACA JUGA: Rambut Anda Sering Rontok? Coba Deh Lakukan Ini
Al Atsram berkata: “Saya pernah mendengar Abu Abdullah (Imam Ahmad) ditanya tentang wanita yang kepayahan dengan rambutnya dan tidak bisa mengurusnya, seperti tidak bisa mengeramasinya dan banyak kutunya. Bolehkah dia mencukurnya? Imam Ahmad menjawab: Apabila karena darurat, maka saya berharap itu tidak mengapa (boleh).” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Juz 1, hlm. 90)
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, menunjukkan secara jelas bahwa memangkas rambut wanita itu boleh-boleh saja, tetapi dengan beberapa syarat, yaitu:
- Tidak memangkasnya sampai batas menyerupai kaum lelaki.
- Tidak boleh meniru wanita-wanita kafir atau pelacur.
- Bila sudah menikah, harus dengan ijin suami.
[]
SUMBER: ALQURAN-SUNNAH