PALESTINA–Presiden Palestina Mahmud Abbas pada Jumat (4/9/2020) dilaporkan telah mengeluarkan dekrit yang menyatakan keadaan darurat di Negara Palestina selama 30 hari tambahan.
Keputusan itu datang dalam konteks langkah-langkah nasional untuk mengendalikan wabah Covid-19, di mana 190 orang dilaporkan meninggal dunia akibat virus Corona di seluruh negeri sejak pandemi terjadi pada awal Maret 2020.
BACA JUGA: Ehud Olmert: Mahmud Abbas adalah Pemimpin Besar
Bahkan Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) telah menganggarkan dana senilai USD 94,6 juta untuk mengurangi dampak terburuk dari pandemi Covid-19 hingga akhir Desember 2020. Anggaran ini difokuskan untuk kesehatan, bantuan tunai, dan pendidikan.
Sementara itu, Abbas juga mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang memberlakukan hukuman yang lebih keras bagi mereka yang terbukti melakukan penyerangan terhadap pejabat publik, terutama hakim, jaksa penuntut umum, anggota kepolisian, dan aparat keamanan.
BACA JUGA: Dipaksa Israel, 2 Bersaudara Palestina Mulai Bongkar Rumah Mereka Sendiri
Presiden Abbas juga mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman untuk kejahatan tertentu yang diatur dalam UU Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. []
SUMBER: WAFA