Oleh: Indirijal Lutofa, Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Nurul Huda Mergosono Malang asuhan Almarhum Kiai Masduqie Machfudh; mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Malang
KETIKA Almarhum Kiai Masduqie Machfudh masih kuliah di Jogja, ada salah satu dosennya yang anti terhadap ziarah kubur. Dosen tersebut menyatakan secara terang-terangan bahwa hukum ziarah kubur adalah haram.
Suatu saat Kiai Masduqie Machfudh mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan dosen itu seputar hukum ziarah yang hingga kini masih diperdebatkan itu.
“Kalau ada ‘amr jatuh setelah nahyi itu hukumnya apa, Pak?” Abah membuka dialog dengan pertanyaan. Dalam kaidah usuhul fiqih, redaksi perintah (‘amr) yang datang setelah adanya larangan (nahy) membuat status hukum suatu perbuatan menjadi boleh.
BACA JUGA: Kiai NU di Makassar yang Meninggal Bareng Istri Khatam Alquran 3 Hari Sekali
Sang dosen mengerti tentang kaidah ini dan menjawab, “Mubah.”
“Kalau amr-nya ada qarinah-nya bagaimana, Pak?” Qarinah merupakan keterangan nash yang memperjelas status hukum.
“Ya, sunnah.”
“Pak, mengharamkan suatu hal yang sunah itu hukumnya bagaimana?”
“Ya kufur, dong.”
“Sekarang saya tanya, bagaimana hukumnya ziarah kubur, Pak?”
“Haram.”
Kiai Masduqie lantas menunjukkan bahwa sang dosen sedang mengharamkan perbuatan yang berstatus sunnah. Dengan logika itu, dosen ini secara otomatis masuk dalam kategori orang yang kufur.
Mendengar kata-kata tersebut, sang dosen bertanya keheranan, “Lho, kok gitu?”
Kiai Masduqie lalu menyodorkan hadits shahih yang menunjukan bahwa ziarah kubur itu adalah sunnah, alias mendapat pahala bagi yang mengamalkannya. Dalam hadits tersebut termuat amr yang jatuh setelah nahyi dan amr tersebut juga disertai qarinah yang memberi kesan bahwa perbuatan bersifat positif.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقَبْور فَزُوْرُوهَا فَإنّها تَذكر الأخِرَة
“Aku (Nabi SAW) dulu melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena yang demikian itu mengingatkan akan kehidupan akhirat.”
BACA JUGA: Kiai Cholil: Sang Pencetak Kiai-kiai Besar Nusantara
Ternyata sang dosen tidak mengetahui keberadaan hadits ini. Sehingga ketika Kiai Masduqie menyodorkan hadits tersebut, sang dosen hanya diam.
Tak semua perbedaan pendapat disebabkan perilaku “asal beda”, atau karena hasrat ingin membenci. Seringkali perbedaan dipicu oleh cara persepsi atau lantaran tidak tahu. Di sinilah pentingnya kemauan untuk terus belajar, berdialog dan tabayun (klarifikasi), sehingga perbedaan yang merupakan rahmat menjadi kian indah karena disikapi secara dewasa tanpa saling membenci. []
Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/69194/kisah-kiai-masduqie-machfudh-berdialog-dengan-dosen-antiziarah