ZAMAN ini semakin tidak bersahabat dengan kenyataan hidup yang semakin terasa pahit. Banyak manusia yang tidak lagi mementingkan perasaan orang lain. Bahkan terhadap darah dagingnya sendiri, tidak mempunyai rasa peduli. Hal ini percis dan lebih miris lagi daripada zaman jahiliyah.
Salah satu kasus yang terjadi sekarang ialah adanya orang tua yang tega membuang anaknya sendiri dalam keadaan masih bernyawa. Hingga anak tersebut hidup sebatang kara, tak ada yang merawatnya. Nah, bagaimana jika ada yang menemukan? Siapakah yang harus merawat anak tersebut?
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Bayi
Dalam Islam hal semacam ini dikenal sebagai laqith. Apakah itu? Laqith ialah anak terbuang yang ditemukan di salah satu tempat tanpa diketahui nasabnya dan tidak ada seorang pun yang mengakuinya sebagai anaknya.
Orang yang berkecukupan harus mengambil laqith dan merawatnya. Sebab, Allah Ta’ala berfirman, “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa,” (QS. Al-Maidah: 2). Juga karena laqith adalah jiwa terlindungi yang harus dijaga.
Di antara hukum-hukum laqith, ialah:
1. Orang yang menemukan laqith harus disaksikan sejumlah saksi, termasuk terhadap apa saja yang ada pada laqith tersebut, misalnya uang.
2. Jika laqith ditemukan di salah satu negeri Islam, ia menjadi anak Muslim, kendati di negeri tersebut terdapat orang-orang non Muslim.
3. Jika laqith ditemukan bersama dengan uang yang ada padanya, maka uang tersebut dialokasikan untuknya. Jika ia ditemukan tanpa sesuatu apapun padanya, ia dinafkahi dari Baitul Mal kaum Muslimin. Jika di Baitul Mal tidak ada dana, maka nafkahnya dibebankan kepada kaum Muslimin.
BACA JUGA: 7 Refleks yang Harus Dimiliki Bayi Baru Lahir
4. Harta warisan laqith jika meninggal dunia atau diyatnya jika ia dibunuh menjadi milik Baitul Mal kaum Muslimin dan imam adalah walinya dalam qishas dan diyat. Imam mempunyai kebebasan mengambil qishas untuknya, atau mengambil diyat untuk Baitul Mal kaum Muslimin.
5. Jika seorang laki-laki mengaku sebagai ayah si laqith, maka laqith diserahkan kepadanya jika dimungkinkan laqith tersebut adalah anaknya. Begitu juga jika ada seorang wanita datang dan mengakui sebagai ibunya si laqith, maka laqith diberikan kepadanya. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah