JAKARTA—Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa kasus dugaan penistaan agama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketika membacakan tuntutannya dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis (20/4/2017), Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan bahwa perbuatan Basuki Tjahaja Purnama terbukti telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dalam Pasal 156 KUHP.
Sepanjang pemeriksaan dalam persidangan, kata Ali, telah ditemukan fakta-fakta mengenai kesalahan terdakwa, dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa.
“Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan rakyat Indonesia,” tutur Ali, sebagaimana dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Â Dituntut Pidana Satu Tahun, Ahok Tidak akan Dipenjara.
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun Penjara.
Sementara hal yang meringankan, menurut Ali, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil dalam membangun Jakarta, dan mengaku telah bersikap lebih humanis.
Selain itu, menurut jaksa, keresahan masyarakat timbul setelah orang bernama Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia mengatakan bahwa ada pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk membohongi.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok. []