TANYA: Saat saya berusia 12 tahun saya melakukan masturbasi dan ketika itu saya tidak tahu maknanya. Baru pada usia 14 tahun saya baru tahu bahwa itu adalah perbuatan buruk. Akan tetapi saya belum mengetahui hukumnya dalam Islam.
Pada usia 15 tahun saya mulai shalat dan puasa dan tidak mendengarkan nyanyian. Akan tetapi, saya tetap melakukan masturbasi. Saya masih tetap belum mengetahui hukumnya. Jika saya melakukannya, saya tidak mandi, tapi saya shalat sesudahnya dan bahkan berpuasa di bulan Ramadhan.
Pada usia 18 tahun saya membaca buku bahwa hal ini adalah perbuatan yang mengharuskan pelakunya wajib mandi sesudahnya. Akan tetapi saya belum dapat bertaubat darinya dan terus melakukannya hingga menikah.
Sekarang saya sudah menikah mantap bertaubat sejak usia 27 tahun.
BACA JUGA:Â Â Sudah Tahu Dampak Buruk Masturbasi?
Pertanyaannya, apa hukum dari perbuatan yang pernah saya lakukan? Bagaimana shalat dan puasa saya?
Bagaimana ketentuan dua hari bulan Ramadan yang saya melakukan masturbasi di dalamnya, apakah terkena kafarat?Â
JAWAB:
Pertama: Masturbasi atau onani diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang telah kami jelaskan pada jawaban soal no. 329. Jika ketika itu keluar mani, maka dia wajib mandi. Dalam perbuatan masturbasi tidak terdapat kafarat. Akan tetapi wajib taubat darinya. Yaitu meninggalkannya sama sekali, menyesalinya dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi.
Kedua: Jika saat anda masturbasi diiringi dengan keluar mani, maka ketika itu puasa anda batal, dan tidak sah shalat ketika itu sebelum mandi junub. Namun jika ketika itu tidak keluar mani, maka puasa dan shalat anda sah.
Ketiga: Siapa yang melakukan masturbasi dan dia tidak mengetahui bahwa wajib mandi darinya dan bahwa dia membatalkan puasa, apakah wajib baginya mengqadha shalat dan puasanya? Dalam masalahini terdapat perbedaan di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat wajib mengqadha, sedangkan sebagian ulama menyatakan tidak wajib. Lihat jawaban soal no. 50017. Yang lebih hati-hati adalah anda mengqadha puasa dua hari jika ketika itu keluar mani. Sedangkan shalat, hendaknya anda memperbanyak shalat sunah dan amal saleh lainnya, kami berpendapat tidak diwajibkan qadha.
BACA JUGA:Â Suka Masturbasi, Bagaimana Menghentikannya?
Keempat: Hendaknya anda mengetahui tanda-tanda baligh. Bagi wanita baligh dapat terjadi pada usia dibawah 15 tahun, apabila dia telah haidh atau tampak baginya tanda-tanda baligh yang lain. Lihat jawaban soal no. 20475 dan no. 21246.
Apa yang anda alami menguatkan pentingnya menuntut ilmu syar’i. Ini adalah perkara yang sangat mudah pada masa kini. Alhamdulillah.
Kita mohon taufiq dan keteguhan kepada Allah Ta’ala.
Wallahua’lam. []
SUMBER: ISLAMQA