ISLAM sangat mengedepankan persaudaraan sesama muslim. Salah satu yang bisa dirasakan adalah perintah agar orang-orang Islam yang masih hidup memohonkan ampun dan rahmat kepada Allah SWT bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Rasulullah SAW bersabda: “Shalatkanlah orang-orang yang meninggal dunia antaramu,” (HR. Ibnu Majah).
Hukum shalat jenazah adalah “Fardhu Kifayah” artinya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka semua yang tinggal di daerah itu berdosa. Semua syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardu menjadi syarat dalam shalat jenazah, kecuali waktu shalat.
Shalat jenazah beda dengan shalat fardu atau shalat sunnah. Shalat jenazah dilaksanakan hanya dengan empat takbir dan dua salam, dan dilakukan dalam keadaan berdiri.
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat Jenazah di Kuburan?
Diriwayatkan dari Abu Hurairah.ra bahwasanya Rasulullah SAW mengumumkan kemangkatan Raja Najasyi kepada kaum muslimin pada hari kematiannya, maka beliau dan kaum muslimin keluar menuju ke tempat shalat dan bertakbir empat kali (melaksanakan shalat gaib), (HR. Bukhari 1333. Muslim 951. An-Nawawi 7/20-21).
Adapun tata caranya sebagai berikut:
1 Niat Shalat Jenazah (Untuk yang melafalkan secara lisan)
Niat untuk jenazah laki-laki:
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta’aalaa”
(Saya niat shalat atas mayyit (laki-laki) ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT)
Niat untuk jenazah perempuan:
“Ushalli ‘alaa haadzihil maytati arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta’aalaa”
(Saya niat shalat atas mayyit (perempuan) ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT)
2 Takbiratul Ihram
Takbir yang pertama: Membaca Surah Al-Fatihah
3 Takbir yang kedua: Membaca Shalawat
“Allahumma shalli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. kamaa shallaita ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. wabaarik ‘alaa muhammad, wa ‘alaa ali muhammad. kamaa baarakta ‘alaa ibraahiim, wa ‘alaa ali ibraahiim. Fil ‘alaamiina innaka hamiidummajiid”
Artinya: “Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW., beserta keluarganya. Sebagaimana telah Engkau beri rahmat kepada kepada Nabi Ibrahim AS., dan keluarganya. dan limpahkanlah berkat atas Nabi Muhammad SAW., besrta keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkat atas Nabi Ibrahim AS., dan keluarganya. di seluruh alam semeta Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia”.
4 Takbir yang ketiga: Membaca doa untuk jenazah
“Allaahummaghfir lahu warhamhu wa’aafihii wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal baradi wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaaban naar”.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasianilah dia, sejahterakanlah dia dan ampunilah segala dosa dan kesalahannya, hormatilah/mulyakanlah kedatangannya, luaskanlah tempat tinggalnya dan bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari segala kotoran, gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari yang terdahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik dari pada ahli keluarga yang terdahulu dan peliharalah (hindarkanlah) ia dari siksa kubur dan azab neraka”.
Pembacaan doa jika jenazah masih anak-anak sebagai berikut:
“Allaahummaj’alhu farathan li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa’izhatan wa’tibaaran wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaaziinahumaa wafrighis shabra ‘alaa quluubihimaa walaa taftinhumaa ba’dahu walaa tahrimnaa ajrahu”.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya, dan sebagai titipan kebajikan yang didahulukan, dan pengajaran ibarat serta syafa’at abgi orang tuanya. Beratkanlah timbangan ibu bapaknya karenanya, berilah kesabaran dalam hati mereka. dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya dan janganlah Engkau menghalangi pahala kepada kedua orang tuanya”.
5 Takbir keempat: Membaca doa untuk yang menshalatkan
“Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu (haa) wa li-ikhwaaninal ladziina sabaquunaa bil iimaani wa laa taj’al fii quluubinaa ghillal lil-ladziina aamanuu rabbanaa innaka rauufur rahiim”.
Artinya: ” Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia serta bagi saudara-saudara kami yang mendahului kami dengan iman, janganlah Engkau menjadikan gelisah dalam hati terhadap orang-orang yang beriman, Ya Allah ya tuhan kami, sesungguhnya engkau Maha Pengampun juga Maha Penyayang”.
BACA JUGA: Shalat Jenazah bagi Bayi yang Keguguran, Bagaimana?
6 Mengucapkan salam
Catatan:
Jika jenazahnya perempuan lafadz/bacaan hu dirubah menjadi ha contoh Allaahummaghfirlahuu dirubah menjadi Allaahummaghfir lahaa dan seterusnya.
Saat menshalati jenazah, posisi imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki, namun jika jenazahnya wanita, maka posisi imam sejajar dengan bagian tengah jenazah.
”Abu Ghalib berkata: Saya shalat jenazah laki-laki bersama Anas bin Malik, kemudian ia berdiri lurus dengan kepala mayit. Lalu mereka mendatangkan janazah wanita dari Quraisy, mereka berkata: Wahai Abu Hamzah (nama sebutan Anas), salatkanlah janazah wanita ini! Kemudian Anas berdiri lurus di tengah-tengah tempat janazah. Ala’ bin Ziyad bertanya: Seperti inikah engkau melihat Rasulullah SAW berdiri di depan jenazah sebagaimana kamu berdiri di depan jenazah laki-laki dan perempuan? Anas menjawab: Ya. Selesai shalat Anas berkata: Jagalah oleh kalian,” (HR Turmudzi, ia berkata hadis ini hasan. Asy-Syaukani berkata: Perawi sanadnya terpercaya). []