SEORANG wanita tidak akan terlepas dari haid. Karena haid merupakan siklus yang harus dilalui oleh seorang wanita, walau terkadang tidak memberikan kenyamanan.
Nah, setelah haid itu berhenti dan dapat dipastikan tidak ada darah kotor lagi yang tersisa, maka kita wajib untuk mandi haid. Bagaimana caranya?
BACA JUGA: 3 Larangan untuk Perempuan Ketika Haid
Secara umum cara mandi haid dan mandi janabah adalah sama, kecuali pada poin-poin tertentu. Yang dimaksud poin-poin tertentu di sini adalah:
1. Jika dalam mandi janabah diperkenankan untuk tidak membuka kondenya (sanggulnya) bagi wanita yang berambut tebal dan panjang, maka dalam mandi haid diperintahkan membuka atau mengurai rambutnya sekali pun panjang, untuk meratanya air ke seluruh tubuh.
2. Memberikan harum-haruman atau minyak wangi ke kemaluannya dengan mengoleskan kapas.
Sebagaimana yang dijelaskan Imam Asy-Syafi’I di dalam kitab Al-Um, beliau berkata, “Wanita yang haid dalam mandi sama dengan orang junub, tidak berbeda, kecuali aku lebih menyukai bagi wanita haid apabila ia selesai mandi untuk mengambil sedikit minyak wangi yang dioleskannya ke bekas darah (kemaluan)nya. Jika minyak wangi tidak ada maka (pakailah sesuatu) yang harum, untuk mengikuti sunnah (tuntunan Nabi), jika yang demikian juga tidak ada, maka dengan air pun memadai.”
BACA JUGA: Mengapa Jima Diharamkan dalam Kondisi Istri tengah Haid?
Itulah cara mandi yang dianjurkan bagi wanita selesai haid. Mandi haid wajib hukumnya untuk dilakukan. Karena setelah beberapa hari kita dalam keadaan kotor, maka bersuci harus dilakukan sebagai pembersihan diri dari kotoran tersebut. []
Sumber: Fikih Wanita Praktis/Karya: DR. Darwis Abu Ubidah, MA/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar