HARI Juma’at adalah raja hari didalam Islam, karena pada hari Juma’at terdapat banyak kemuliaan yang Allah berikan kepada hambanya yang senantiasa taat menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya.
Dikaitkan dengan memotong kuku pada hari Jum’at, benarkah memotong kuku di hari Jum’at adalah sunnah Rasulullah, dan memiliki keutamaan yang besar dibanding dengan hari lain?
Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan,
“Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jum’at, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jum’at. Mengingat, hari Jum’at adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya,” (Sunan Al-Fitrah, 3:3)
Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jum’at adalah:
Hadis pertama,ة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jum’at, sebelum berangkat shalat Jum’at.”
Hadis kedua,
“Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jum’at maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya.”
Kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama beliau nyatakan statusnya “dhaif” dan hadis kedua beliau nilai sebagai hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816).
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan, tidak ada anjuran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong kuku di hari Jum’at. Al-Hafizh As-Sakhawi mengatakan,
“Tidak terdapat riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memotong kuku dan hari tertentu untuk memotong kuku,” (Al-Maqasidul Hasanah, hlm. 163).
Kemudian, terdapat beberapa riwayat dari para sahabat dan tabi’in bahwa mereka memiliki kebiasaan memotong kuku di hari Jum’at. Di antara riwayat tersebut adalah,
- Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalamSunan Al-Kubra, 3:244; dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma terbiasa memotong kuku dan memangkas kumis pada hari Jum’at.
- Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalamAl-Mushannaf, 2:65; dari Ibrahim, bahwa beliau menceritakan, “Orang-orang memotong kuku mereka pada hari Jum’at.”
- Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalamAl-Mushannaf, 3:197; bahwa Muhammad bin Ibrahim At-Taimi–salah seorang tabi’in–mengatakan, “Siapa saja yang memotong kukunya pada hari Jum’at dan memendekkan kumisnya maka dia telah menyempurnakan hari Jum’atnya.”
Berdasarkan riwayat dari para sahabat di atas, sebagian ulama dari Mazhab Syafi’iyah dan Hanbali menganjurkan untuk memotong kuku setiap hari Jum’at.
Imam An-Nawawi mengatakan, “Imam Asy-Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’iyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan, pen.) pada hari Jum’at,” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1:287).
Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, “Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jum’at, sebelum matahari tergelincir.’ Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.’” Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al-Hafizh memberikan komentar, “(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan,” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33).
Di sisi lain, sebagian ulama memberikan kelonggaran dalam menentukan hari memotong kuku. Seseorang disyariatkan untuk memotong kuku kapan pun dia membutuhkan. Hanya saja, tidak boleh dibiarkan sampai melebihi 40 hari. Ini adalah pendapat Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar. Dasarnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari,” (HR. Muslim, Abu Daud, dan an-Nasa’i). Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasisyariah