SEBAGIAN orang menyukai kuku yang panjang lagi bersih, merawat kuku panjang menjadi kesenangan bagi sebagian orang. Tapi sebenarnya bagaimana Islam memandang perkara ini? Bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?
Islam mengajarkan akan kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan kuku, identik dengan binatang. Karena itu, islam melarang umatnya memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.
Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, “Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
“Ada orang diantara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran,” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).
Untuk itulah, bagian dari ajaran para nabi, mereka tidak membiarkan kuku mereka. Mereka memotong kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah manusia.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak,” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).
Jangan Biarkan Panjang!
Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu kepada para sahabat, agar kuku mereka tidak dibiarkan panjang.
Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari,” (HR. Muslim 258).
Batas yang diberikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatnya umum, berlaku untuk semua bagian badan yang dianjurkan untuk dipotong. Hanya saja, jika kuku dibiarkan sampai 40 hari, tentu akan sangat mengerikan. Sehingga untuk kuku, yang menjadi acuan adalah panjangnya. Akan tetapi, semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Imam Nawawi menjelaskan, batasan waktu memotong kuku, dengan memperhatikan panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, segera dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dengan melihat kondisi. Aturan ini juga yang menjadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan,” (Al-Majmu’, 1/158).
Apakah hukumnya haram?
Imam Ibnu Utsaimin menegaskan, memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/131). Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi Syariah