NIFAS adalah darah yang keluar disebabkan kelahiran anak. Hukum yang berlalu pada nifas sama seperti haid. Saat nifas, muslimah tidak diperkenankan shalat, puasa, haji, jimah membaca dan menyentuh al-Qur’an. Bagaimana jika keguguran sebelum melahirkan, bagaimana cara menghitung masa nifasnya?
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa, apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelahnya merupakan darah nifas.
BACA JUGA: Kandungan Keguguran, Benarkah Sang Ibu akan Masuk Surga?
Hal ini mengacu pada riwayat hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya kalian di dalam rahim ibu selama empat puluh hari. Kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging, dan diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu rezeki, ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menerangkan bahwa janin tidak mungkin berbentuk sebelum 40 hari. Yang pada umumnya terjadi adalah, bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlihat sebelum sembilan puluh hari.
Apabila janin yang keluar itu belum berbentuk manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah nifas.
Akan tetapi, dianggap sebagai darah kotor yang tidak menghalangi perempuan untuk mengerjakan shalat dan juga puasa. Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk menjadi manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari.
Hendaklah Muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya, maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya dianggap sebagai nifas. Sedang apabila kandungan itu mengalami keguguran sebelum terbentuknya anggota tubuh dan masih berupa segumpal darah atau segumpal daging, maka darah yang keluar karenanya tidak dianggap sebagai darah nifas.
BACA JUGA: Allah Hadiahkan Surga saat Keguguran
Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas, yaitu bisa saja terjadi dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, apabila seorang wanita mela hirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya berhenti, maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci.
Sedangkan batas maksimalnya adalah empat puluh hari, sesuai dengan hadits dari Ummu Salamah di atas. Disunnahkan bagi wanita Muslimah untuk mandi setelah melahirkan baik yang melahirkan dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar. []
SUMBER: BINCANGMUSLIMAH