BANYAK yang merasa bingung ketika hendak melaksanakan sholat dzuhur di hari Jumat. Ada yang ragu-ragu untuk shalat setelah adzan berkumandang, dan ada pula menunggu usai shalat Jumat.
Lalu bagaimana Islam memandang perkara ini?
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya,” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus,” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar,” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Untuk mengetahui kapan masuk waktu zuhur, Anda bisa menggunakan acuan bayangan benda. Jika bayangan sudah bergeser ke Timur meskipun sedikit, yang itu artinya matahari telah bergeser ke Barat maka sudah masuk waktu zuhur.
Atau jika cara ini tidak memungkinkan untuk dilakukan, Anda bisa mengacu pada jadwal shalat yang diterbitkan departemen Agama. Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi syariah