HARI jumat merupakan hari yang istimewa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai sayyidul ayyam (pemimpin semua hari) dan hari yang paling agung di sisi Allah. Dalam hadis dari Abu Lubabah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya hari jumat adalah sayyidul ayyam dan hari paling agung di sisi Allah,” (HR. Ahmad 15947, Ibn Majah 1137, dan dihasankan al-Albani).
Dalam hadis lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan sederet nilai keistimewaan hari jumat. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat. Di hari ini, Adam diciptakan di hari ini, beliau dimasukkan ke dalam surga, di hari ini pula, beliau dikeluarkan dari surga. Di hari Jumat terdapat satu waktu, apabila ada seorang hamba yang shalat, memohon kepada Allah di waktu itu, maka Allah akan memberikannya,” (HR. Ahmad 10823, Turmudzi 493 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari banyaknya keistimewaan ini, ada beberapa ulama menganjurkan agar akad nikah dilakukan hari jumat. Kita simak beberapa keterangan mereka,
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Dianjurkan melakukan akad nikah pada hari jumat, karena beberapa ulama salaf menganjurkan hal itu, diantaranya, Samurah Ibnu Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah. Di sampin, ini merupakan hari yang istimewa dan hari raya islam. Di hari ini, Adam ‘alaihis salam diciptakan,” (al-Mughni, 7/428).
Keterangan lain disampaikan an-Nafrawi al-Maliki,
Tidak ada Dalil, Mengapa Dianjurkan?
Kata anjuran lebih umum dari pada kata disunahkan. Karena anjuran bisa berarti saran, sekalipun di sana tidak ada dalil. Berbeda dengan disunahkan. Mereka hanya akan menggunakan kata ini, jika di sana ada dalil.
Dalam fatwa islam, setelah penulis membawakan keterangan para ulama di atas, beliau menyatakan,
Perlu dicatat di sini, bahwa ulama menyatakan dengan ungkapan ‘dianjurkan’, bukan ‘disunahkan’ karena mereka memahami, motivasi untuk akad nikah di hari jumat, tidak dijumpai dalam sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Beliau juga menegaskan,
“Para ulama lebih mudah dalam menggunakan kata anjuran untuk kasus yang tidak didukung oleh dalil secara khusus. Kata anjuran bagi mereka lebih luas dibandingkan kata sunah, yang harus didukung oleh sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis marfu’ yang shahih,” (Fatwa Islam, no. 147198)
Seperti ini pula yang dipahami Imam Ibnu Utsaimin. Dalam as-Syarh al-Mumthi’, beliau mengatakan,
“tidak mengetahui anjuran ini dalam dalil sunah. Para ulama telah memberikan alasan anjuran itu, bahwa pada penhujung hari jumat, terdapat waktu mustajab untuk berdoa. Sehingga diharapkan doa itu dikabulkan. Doa yang umumnya diucapkan untuk pengantin serta dari orang-orang yang memberikan restu kepadanya, ‘Baarakallahu laka wa ‘alaika,” (as-Syarh al-Mumthi’, 12/33). Allahu a’lam. []
Sumber: Konsultasi syariah