DI negara kita ini, tuntunan hukum terhadap kaum perusak dan penjahat telah berlaku. Semua orang yang disangka sebagai orang yang bersalah, karena telah merugikan banyak orang lain, diadili dengan seharusnya. Namun, mengapa masih saja ada orang yang berbuat kerusakan, bahkan semakin bertambah luas?
Hal ini disebabkan manusia tidak percaya dan tidak takut kepada hisab (pengadilan) Allah. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya mereka tidak takut kepada hisab. Dan mereka mendustakan ayat-ayat Kami dengan sesungguh-sungguhnya,” (QS. An-Naba: 27-28).
BACA JUGA: Kesempatan dalam Kesempitan Jahat
Mereka, yang tidak takut kepada hisab karena mereka tidak beriman kepada yang melakukan hisab. Atau mungkin mereka beriman kepada yang melakukan hisab, tetapi mereka kurang yakin akan adanya hidup sesudah mati.
Kalau dikaji sebab timbulnya kerusakan dan kejahatan di muka bumi ini, sebab utamanya karena manusia tidak takut terhadap hisab dan hukuman bagi pelanggaran dan penyelewengan yang telah mereka lakukan di dunia.
Banyak orang dalam masyarakat suka berbuat sesuka hatinya tanpa mengindahkan hukum moral, undang-undang dan peraturan yang telah disepakati. Jadi, yang dapat menjamin kebaikan masyarakat ialah yang menjamin kehidupan akhirat.
Soal ini terutama melibatkan kaum atheis yang tidak beriman adanya Allah Maha Pencipta. Bila masyarakat memperhitungkan adanya hisab (tuntutan dan hukuman) dengan sungguh-sungguh di dunia, alam ini tentu akan tentram dan damai.
Penyebab masyarakat yang kurang mengindahkan tuntutan dan hukuman dunia, disebabkan juga karena banyak aparat penegak hukum yang lengah dan lemah, tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan negara. Mereka sendiri dan juga masyarakat tidak tegas dalam bertindak dan menghukum, karena mereka sendiri pun sudah terlibat dalam pelanggaran-pelanggan itu.
Para penegak hukum dalam masyarakat ada tiga golongan yaitu,
1. Aparat pengadilan yang ditugaskan Allah untuk menegakkan hukum.
2. Masyrakat
3. Pribadi manusianya (individu).
Walaupun ketiganya terlibat dalam forum pengadilan, tetapi ada satu kelebihan bila diyakini oleh ketiga unsur itu bahwa ada hisab (pengadilan) yang harus ditakuti, yaitu pengadilan Allah sesudah berakhirnya kehidupan dunia ini. Alquran atau ikatan hukum dalam Islam tidak mengabaikan ketiga unsur itu. Orang kadang kala memang melakukan kejahatan, tetapi tidak sampai diketahui oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Bagi orang yang memiliki keimanan, ia akan berkata, “Bila pengawas di bumi buta, pengawas langit tidak buta.”
BACA JUGA: Pelopor Kebaikan atau Kejahatan, yang Mana Kita?
Yang dapat mencegah kejahatan dan kerusakan hanyalah larangan agama dan keimanan kepada Allah Yang Maha Pengawas dan Maha Penuntut. Adapun hakim, masyarakat dan hati nurani dapat dilewati dan diabaikan begitu saja oleh manusia.
Mereka yang tidak takut kepada pengadilan akhirat melakukan segala kejahatan dan kerusakan dari yang terkecil sampai yang terbesar.
Ketidakadilan hukum di dunia dengan menindak suatu golongan dan membiarkan golongan lain, akan menambah para perusak dan penjahat di muka bumi. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani