PEMATANGSIANTAR–Publik dihebohkan dengan adanya insiden pemandian jenazah seorang perempuan oleh empat petugas laki-laki di RSUD Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Hal itu terungkap setelah setelah suami almarhumah bernama Fauzi Munthe mengunggah sebuah video di media sosial.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi Munthe mengeluhkan tindakan petugas RSUD Djasemen Saragih yang memandikan jenazah istrinya tidak sesuai syariat Islam. Istri Fauzi diketahui meninggal di rumah sakit tersebut pada Ahad, 20 September 2020. Jenazahnya dimandikan pada malam hari oleh 4 petugas laki-laki yang terdiri dari 2 orang muslim dan 2 orang non muslim. Hal ini tentu tidak sesuai dengan syariat Islam terkait pemulasaraan jenazah.
BACA JUGA:Â Geger Jenazah Remaja Probolinggo Hidup lagi saat Dimandikan, Ini kata Ustaz Riza Muhammad
Jenazah perempuan seharusnya dimandikan oleh petugas perempuan, dan tidak boleh dimandikan oleh non muhrim.
Saat prosesi pemandian jenazah istinya dilangsungkan, Fauzi mengaku tidak diberi izin untuk masuk ke ruang pemandian jenazah. Lantas, ia berusaha mencari cara agar bisa menyaksikan prosesi pemandian jenazah sang istri. Tiba-tiba dari pintu yang tidak tertutup, Fauzi melihat jenazah istrinya dimandikan empat orang pria.
“Dimandikan empat orang laki-laki, dua muslim dan dua kristen,” kata Fauzi dalam video yang viral.
Begitu ketahuan mengintip prosesi pemandian jenazah istri, Fauzi diminta keluar dan pintu ruangan langsung dikunci.
Fauzi memastikan istrinya meninggal dunia bukan diakibatkan COVID-19, melainkan penyakit lain. Ia juga memastikan siap memperkarakan masalah ini ke pihak berwenang.
“Kapan saja saya siap (dimintai keterangan). Ini masalahnya soal akidah, sakit sekali rasanya,” tegas Fauzi.
Sementara itu, kuasa hukum Fauzi Munthe, Muslimin Akbar, menyampaikan bahwa dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum atas kelalaian pihak RSUD Djasemen Saragih tidak memperlakukan jenazah istri korban sesuai dengan syariat Islam.
“Jadi kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,” kata Muslimin.
BACA JUGA:Â Tata Cara Shalat Jenazah
Menyikapi persoalan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Kota Pematangsiantar, HM Ali Lubis, menggelar pertemuan dadakan bersama MUI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan pihak RSUD Djasamen Saragih, Rabu (23/9/2020) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, MUI akan menyurati seluruh rumah sakit di Pematangsiantar agar menyiapkan bilal maid (petugas pengurusan jenazah) dari laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam. Yakni, apabila yang meninggal dunia seorang wanita muslimah, maka yang memandikan dan mengkafani jenazah juga wanita. Begitu juga bila jenazah laki-laki muslim, maka yang bertugas mengurus jenazah adalah kaum pria.
“Supaya tidak terulang lagi, kami tegaskan kepada Gugus Tugas COVID-19 termasuk rumah sakit untuk melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah disepakati,” kata Ali. []
SUMBER: VIVA