TANYA: Seorang makmum yang hendak shalat maghrib bersama imam, ia telah tertinggal 1 rakaat. Apakah jika imam duduk tawarruk pada tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan tawarruk, ataukah iftirasy?
JAWAB: Dijawab berdasarkan fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Aqil: Yang ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah rakaatnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian rakaat, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk, bukan iftirasy.
BACA JUGA: Masbuk Shalat Jumat, Harus Bagaimana?
Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan. Hal ini berdasarkan hadits:
“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, apabila dia takbir maka bertakbirlah, apabila dia ruku’ maka ruku’lah, apabila dia sujud maka sujudlah, dan apabila shalat berdiri maka hendaklah kalian shalat berdiri.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu).
Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.
Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah rakaatnya 4 dan shalat maghrib”.
BACA JUGA: Masbuk Tidak Baca Al-Fatihah, Bagaimana?
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”. Wallahu A’lam. []
SUMBER: MUSLIM.OR.ID | AR.ISLAMWAY.NET