TANYA: Saya ingin mengenakan cadar, akan tetapi suami saya tidak mengizinkan karena berbagai alasan. Karena di tempat kerjanya ada kebijakan istri pegawai di sana dilarang mengenakan cadar. Akan tetapi saya tidak ingin menyia-nyiakan kewajiban Allah, padahal saya terpaksa harus sering keluar rumah; untuk menemani anak-anak saya pergi ke sekolah, akan tetapi di sisi lain saya juga menghawatirkan hal ini akan menimbulkan masalah dengan pekerjaan suami saya, meskipun saya yakin sesungguhnya Sang Pemberi Rizqi adalah Allah Azza wa Jalla. Apa yang harus saya lakukan?
JAWAB: Menutup wajah dan kedua tangannya bagi wanita merupakan bagian dari masalah-masalah yang para ulama berbeda pendapat tentangnya. Telah disebutkan penjelasan tentang hal tersebut dan dirajihkannya satu dari dua pendapat, yaitu wajibnya menutup wajah dan dua telapak tangan. Lihat jawaban soal no. 11774.
:Wajib atas suami agar mengerti bahwa sesungguhnya rizqi, pemberian dan penahanan karunia, semuanya berada di tangan Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia, dan sesungguhnya apa yang di sisi Allah itu tidak bisa diraih dengan kemaksiatan, akan tetapi hanya bisa diraih dengan taat kepada-Nya, dan sesungguhnya Allah Ta’ala akan memulyakan siapa saja yang merendahkan dirinya untuk mentaati-Nya, dan merendahkan siapa saja yang bermaksiat kepada-Nya ; Allah Ta’ala berfirman :
BACA JUGA: Shalat Pakai Cadar Hukumnya Makruh, Benarkah?
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حيثلَا يَحْتَسِبُ (سورة الطلاق: 2، 3)
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.” (QS At Talaaq : 2-3)
Maka takwa kepada Allah merupakan sebaik-baik pilihan untuk memperoleh rizqi dan keberkahan di dalamnya, dan dari ketakwaan kepada Allah akan membantu Anda untuk melakukan apa saja yang Anda kehendaki dari berbuat ketaatan kepada Allah, dan meraih keridloan-Nya dengan komitmen dalam hijab yang sempurna.
Maka bersungguh-sungguhlah anda dalam memberikan pengertian kepada suami Anda akan wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan. Terlebih lagi di zaman yang penuh dengan ujian dan fitnah ini, dan sudah semestinya suami Anda berbahagia akan hal tersebut, dan berupaya untuk membentengi istri dan anggota keluarganya dari memamerkan aurat kepada orang lain, Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ : الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ( رواه البخاري، رقم 844، ومسلم، رقم 3408)
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan bertanggung jawab kepada yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan dia akan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.. Seorang lelaki adalah pemimpin keluarganya dan dia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya…”. (Hadits riwayat Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 3408).
Dan telah disebutkan secara terperinci hadits tentang perselisihan pendapat antara suami dan istri dalam masalah-masalah yang para ulama saling berbeda pendapat. Lihat jawaban soal no. 97125.
Apabila seorang istri khawatir dari keinginan kuatnya untuk mengenakan cadar akan menyebabkan hubungan yang tidak lagi harmonis antara dia dengan suaminya, atau menimbulkan kebencian antara keduanya, maka dalam kondisi yang seperti itu, sesungguhnya baginya terdapat rukhsah atau keringanan dan mengamalkan pendapat ulama yang tidak mewajibkan menutup wajah, dan menangguhkan perkara tersebut pada kesempatan waktu yang lain.
Semoga Allah segera melapangkan dada suaminya dan akan memberikannya izin untuk itu. Selalulah memohon pertolongan kepada Allah agar menghalau kesulitan yang dikhawatirkan akan terjadi pada profesinya.
BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam
Hal semacam ini meskipun tidak terbayang oleh kita bahwa tempat di mana suaminya bekerja akan mengecek dan mengawasi keluarganya, yaitu apakah istrinya mengenakan cadar ataukah tidak? Karena itu hendaknya suami senantiasa berhati-hati dan tidak memasuki tempat-tempat yang masih ada kaitannya dengan tempat di mana dia bekerja, seperti tempat-tempat pertemuan dan semacamnya sedang dia mengajak serta istrinya yang bercadar, sebagaimana yang terjadi di sebagian tempat yang seseorang dilarang bercadar. Area-area semacam inilah yang Anda harus menghindarinya.
Adapun jika terpaksa Anda harus mendampingi suami anda bersamanya, maka di sinilah tempat diterapkannya rukhsah, dan kondisi darurat itu sebatas kadar kebutuhan saja.
Atas dasar inilah jika belum ada kesepakatan dan kesepahaman dengan suami Anda terhadap dibolehkannya Anda mengenakan cadar; maka sudah selayaknya Anda berusaha meminimalisir keluar dari rumah semampu Anda dan menampakkan wajah Anda di hadapan para lelaki asing. Lalu suami Anda hendaklah menyediakan sarana lain yang lebih aman, seperti dia yang mengantarkan anak-anaknya ke sekolah serta menuntaskan sebagaian besar kebutuhan rumah tangga dari luar, sedang anda sekuat tenaga menghindari dari hal demikian. Sebagai tambahan manfaat keilmuan lihat kembali jawaban soal no. 2198, 93145, 117169.
Wallahu Ta’ala A’lam. []
SUMBER: ISLAMQA