• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Jangan Heran, Ini 4 Hal yang Kerap Dianggap Najis padahal Bukan

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Smithsonian magazine

Ilustrasi. Foto: Smithsonian magazine

0
BAGIKAN

SEBAGIAN orang menganggap beberapa perkara adalah najis. Padahal hal tersebut bukanlah najis. Contohnya ada di antara orang-orang awam yang menyangka kalau mani atau muntah itu adalah najis. Lebih parah lagi, jika menyangka ludah atau keringat seseorang itu adalah najis.

Perlu diketahui bahwa tidak semua yang kotor pasti najis. Mungkin kita tahu ada sebagian kaum muslimin yang tak mau shalat dengan pakaiannya yang kotor karena lumpur saat sedang di sawah. Ia berdalih bahwa lumpur itu najis. Padahal ternyata bukan najis.

BACA JUGA: Najiskah Air Minum Bekas Kucing?

Berikut ini perkara-perkara yang dianggap najis oleh kebanyakan orang yang ternyata bukan najis:

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

1 Khamr atau minuman keras

Khomer alias minuman keras, walaupun haram diminum, dan digunakan berobat, maka dzatnya tidaklah najis menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama’, karena tak ada dalil yang menyatakan najisnya secara jelas.

Sebagian ulama’ yang berpendapat najisnya berdalil dengan ayat ini:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, (mengundi nasib dengan) panah, adalah termasuk najis dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS.Al-Maa’idah :90)

Kata Ar-Rijsu (najis) disini bukanlah najis hissiyyah (pada dzatnya), tapi itu adalah najis hukmiyyah (maknawi). Jika khamr dianggap najis, maka judi, berhala, anak panah pun harus dianggap najis. Padahal tidaklah demikian tentunya.

Syaikh Husain bin ‘Audah Al-’Awayisyah berkata, “Demikian pula pengharaman tidaklah mengharuskan najisnya (sesuatu yang haram itu). Jika tidak, maka kita harus pula menyatakan najisnya ibu, putri, saudari, dan bibi, dan lainnya. Karena, Allah -Ta’ala- berfirman,

“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan…” (QS. An-Nisaa’: 23).

Makanan yang dicuri, haram dimakan, tapi tidak dikatakan bahwa ia najis”. [Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (1/48)]

Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata, “Tak ada dalil yang cocok dipegangi tentang najisnya minuman keras (khomer)”.[Lihat As-Sail Al-Jarror (1/137), cet. Dar Ibni Katsir]

Jadi, sekalipun khamr haram ditenggak dan diminum, namun tak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia adalah barang-barang najis . Sedang mengeluarkan sesuatu dari kesucian harus menggunakan dalil yang jelas.

2 Bangkai Hewan yang tak memiliki darah

Para ulama telah menggolongkan hewan menjadi dua macam. Pertama, hewan yang memiliki darah yang mengalir, seperti sapi, kambing, kucing, rusa, anjing, dan lainnya. Kedua, hewan yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti nyamuk, kalajengking, laba-laba, semut, lalat, serangga-serangga kecil, dan lainnya.

Nabi SAW bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لْيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِيْ إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَاْلأُخْرَى شِفَاءً

“Jika lalat jatuh pada minuman seorang di antara kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya, kemudian ia mencabutnya (membuangnya), karena pada salah satu diantara dua sayapnya terdapat penyakit, dan pada sayapnya yang lain terdapat obatnya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3320 & 5782), Abu Dawud dalam Sunan-nya (3844), An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (4262), dan Ibnu Majah (3505)]

Abul Fadhl Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rah berkata, “Hadits ini dijadikan dalil bahwa air yang sedikit tidak najis karena jatuhnya hewan yang tak memiliki darah yang mengalir dalam air.”

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy rah berkata, “Segala sesuatu yang tak memiliki darah yang mengalir, seperti yang disebutkan oleh Al-Khiroqiy berupa hewan darat atau hewan laut, diantaranya: lintah, ulat, kepiting, dan sejenisnya. Semua ini tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya menurut pendapat mayoritas ulama’”. [Lihat Al-Mughniy (1/68)]

Semakna dengan ini, ucapan Ibnu Dhuwayyan dalam Manar As-Sabil (1/40), “Ini umum pada semua (air) yang panas, dan dingin, serta minyak di antara cairan yang lalat akan mati jika dicelupkan ke dalamnya. Andai lalat itu menajisi air, maka itu (yakni perintah menenggelamkannya) adalah perintah untuk merusak air. Jadi, lalat tidaklah najis karena mati, dan tidak menajisi air, jika ia mati di dalamnya.”

3 Kotoran hewan yang bisa dimakan

Banyak di sekitar kita hewan yang berseliweran, sebangsa ayam, itik, kambing, sapi, kerbau, dan lainnya di antara hewan-hewan yang halal dimakan. Hewan-hewan ini jika mengeluarkan tahi dan kencing, maka tahi dan kencingnya tidaklah najis.

Anas bin Malik ra berkata, ” Ada beberapa orang dari Uroinah datang kepada Rasulullah SAW. Tapi mereka tidak cocok dengan (cuaca) kota Madinah. Rasulullah SAW bersabda kepada mereka,

إِنْ شِئْتُمْ أَنْ تَخْرُجُوْا إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَتَشْرَبُوْا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا

“Jika kalian mau (pergi), maka keluarlah menuju onta shodaqoh (hasil zakat). Kemudian kalian minum susu, dan kencingnya”.

Mereka pun melakukannya, lalu mereka semua jadi sehat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (233), dan Muslim dalam Shohih-nya (1671)]

BACA JUGA: Inilah Tingkatan Najis yang Perlu Kamu Ketahui

Muhaddits Negeri Yaman, Al-Imam Asy-Syaukaniy rah berkata, “Maka penghalalan untuk berobat dengannya (air kencing onta, dan lainnya) merupakan dalil tentang kesuciannya. Jadi, kencing onta, dan sebangsanya adalah suci”. [Lihat Nailul Author (1/99)]

Andaikan kencing onta atau hewan yang halal dimakan adalah najis, maka Nabi SAW tak akan memerintahkan orang-orang Uroinah meminum kencingnya, karena tak mungkin beliau akan memerintahkan mereka berobat dengan sesuatu yang najis. Karenanya, Abdullah bin Mas’ud ra berkata tentang khamr,

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang Allah haramkan atas kalian”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Al-Asyribah (10/98)-Fathul Bari]

4 Air mani

Mani adalah asal penciptaan bani Adam yang suci. Karenanya seorang yang mengalami mimpi basah, maka ia tak wajib mencuci bajunya, karena mani itu bukan najis. Cukup baginya untuk mencuci bagian yang terkena mani saat maninya basah. Tapi tidak wajib mencucinya. Boleh ia membiarkannya kering. Jika mani kering, maka seorang mengoreknya dengan kuku, atau kayu, dan lainnya yang bisa menghilangkan bekasnya.

‘Alqomah dan Al-Aswad berkata, ” Ada seorang (yaitu, Hammam bin Al-Harits, -pent.) pernah singgah pada Aisyah. Di pagi hari, ia mencuci pakaiannya. Maka Aisyah pun berkata,

إِنَّمَاكَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ، وَلَقَدْ رَأَيْتُنِيْ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّيْ فِيْهِ

“Sesungguhnya cukup bagimu untuk mencuci tempatnya (yang terkena mani). Jika kamu tak melihat mani, maka perciki sekitarnya. Sungguh aku menyaksikan diriku telah mengorek-ngorek mani (dengan kuku, dan lainnya) dari pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau shalat dengan pakaian itu”. (HR. Muslim no 288)

Abdullah Ibnu Abbas ra pernah ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, kemudian beliau menjawab,

إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ الْبُصَاقِ أَوِ الْمُخَاطِ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَمْسَحَهُ بِخِرْقَةٍ أَوْ إِذْخِرٍ

“Mani itu sama kedudukannya dengan ludah atau dahak. Cukup bagimu untuk mengusapnya dengan secarik kain atau idzkhir (sejenis rumput yang harum)”. (HR. Asy-Syafi’iy dalam Musnad-nya [1593], dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro [2977&2978]. Syaikh Al-Albaniy berkata tentang hadits ini secara mauquf dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah [2/361], “Ini adalah sanad yang shohih sesuai ketentuan dua Syaikh [Al-Bukhoriy & Muslim]”)

Al-Imam Muhammad bin Isma’il Ash-Shon’aniy rah berkata dalam Subul As-Salam (1/55), “Para ulama’ Syafi’iyyah berkata, “Mani adalah suci”. Mereka berdalil dengan hadits-hadits ini. Mereka berkata, “Hadits-hadits mencuci mani dipahami dengan makna mandub (sunnah). Mencuci mani bukan dalil tentang najisnya mani, karena terkadang (seseorang mencuci mani, -pent.) untuk membersihkan, dan menghilangkan nodanya, dan sejenisnya,” usai ucapannya. []

SUMBER: ALQURAN-SUNNAH

 

Tags: air maniBersucimacam-macam najisNajis
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bacalah Ayat Ini saat Memohon Ampun kepada Allah SWT

Next Post

4 Pelajaran Penting dari Surat Al-Falaq

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Bait-bait syair Imam Syafi’i yang Menyentuh dan Menggetarkan Jiwa

Oleh Dini Koswarini
26 Oktober 2022
0
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Inilah Bait-bait syair Imam Syafi’i rahimahullah yang bisa kita jadikan sebagai keteladanan di saat kondisi seperti sekarang ini.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.