ADAKALANYA kita menemukan sebagian dari anggota keluarga, kerabat atau teman yang sulit bangun subuh. Mereka baru bangun setelah matahari menyingsing sehingga waktu subuh pun berakhir sementara mereka belum melaksanakan ibadah shalat sama sekali.
Atau dalam kasus lain ada teman kita yang masih tertidur sementara waktu shalat sudah mau berakhir sedangkan kita berada bersamanya.
BACA JUGA: Apakah Tidur Membatalkan Wudhu?
Nah, bagaimana sikap kita saat menghadapi kasus di atas? Seperti dalam hal shalat Subuh apakah orang yang sudah bangun berkewajiban membangunkan mereka atau bagaimana?
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sunah hukumnya membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan shalat, terlebih lagi kalau waktunya sudah hampir habis.
Beliau berdalil dengan ayat al-Qur’an, surat al-Maidah, ayat ke-2, yang artinya, “Saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.”
Juga dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah, beliau bercerita, “Suatu malam, Rasulullah SAW tengah melakukan shalat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau. Ketika akan menutup shalatnya dengan witir, beliau pun membangunkanku, lalu aku salat witir (bersama beliau)”.
Sementara itu, Sulaiman al-Jamal dalam karyanya Hasyiyah al-Jamal memerinci hukum membangunkan tersebut berdasarkan kondisi orang yang tidur.
Jika seseorang tersebut tidur karena kesembronoan (disebut muta’addin dalam istilah fikih) seperti sengaja tidur setelah waktu shalat masuk misalnya, sementara dia tidak yakin kalau akan bangun sebelum waktu shalat habis, maka membangunkan orang seperti ini hukumnya adalah wajib bagi mereka yang mengetahui kondisinya, tapi kalau tidak mengetahui maka tidak wajib.
Kemudian jika ia tidur bukan karena kesembronoan, seperti orang yang tidur sebelum waktu shalat masuk, maka membangunkannya hanya dihukumi sunat saja, dalam artian meskipun shalatnya luput karena ketiduran, orang yang berada di sekitarnya tidak dikenai dosa karena tidak membangunkannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam al-Suyuthi dalam karyanya al-Asybahwa al-Nazhair. Ia menyimpulkan bahwa membangunkan orang yang tertidur hukumnya ada dua, adakalanya wajib dan adakalanya sunah saja.
BACA JUGA: Bersihkan Jiwamu dengan Shalat
Wajib ketika yang bersangkutan tidur setelah masuk waktu. Kewajiban itu, menurut al-Suyuthi, muncul dari keumuman ayat yang memerintahkan umat Islam untuk beramar makruf dan bernahi mungkar kepada sesamanya, karena orang yang sengaja tidur setelah ia ditaklifi untuk melakukan shalat adalah orang yang sedang bermaksiat dan mengingatkan orang yang tengah berbuat maksiat adalah sebuah kewajiban.
Namun, jika yang bersangkutan tidur sebelum masuk waktu, maka hukum membangunkannya hanya sunah saja, karena dia tidur sebelum terkena hukum taklif. []
SUMBER: BINCANGSYARIAH