PAKAIAN bagi wanita muslim telah diatur dalam Alquran dan hadis. Muslimah diwajibkan menutup aurat dengan berjilbab.
Islam mewajibkan perempuan yang sudah baligh menutup aurat secara keseluruhan. Allah SWT berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59)
Dalam menutup aurat ini, perempuan muslimah dianjurkan menggunakan jilbab atau pakaian tertutup yang telah memenuhi kaidah syariat.
BACA JUGA: Syarat Pakaian Muslimah, Apa saja sih?
Busana muslimah yang memenuhi syarat syariat itu pun saat ini sudah banyak tersedia, dengan beragam model dan warna. Untuk menutup aurat dengan sempurna, seorang muslimah bisa memakai gamis, jilbab yang menutup dada, kaos kaki, dan untuk menyempurnakannya manset dan ciput serta dalaman gamis berupa celana panjang dapat dikenakan.
Semuanya telah tersedia dalam beragam pilihan. Namun, ada yang sering kali terlewat. Apa itu?
Itu adalah sebuah pakaian yang disebut mihnah. Ini tak kalah penting dalam kelengkapan busana muslimah berhijab.
Apa itu mihnah dan bagaiamna bentuk serta fungsinya?
Mihnah adalah pakaian yang dipakai sebagai dalaman busana jilbab atau gamis. Jadi sebelum memakai gamis, muslimah wajib dianjurkan memakai mihnah ini.
Mihnah biasanya berupa semacam daster dan dilengkapi dengan celana panjang yang tidak ketat (tidak membentuk body kaki)
Dengan memakai mihnah, maka aurat perempuan akan tertutup secara sempurna saat dia beraktifitas. Sehingga setiap muslimah tidak perlu khawatir saat harus berkendaraan misalnya naik motor atau saat aktivitas lainnya.
BACA JUGA: Wahai Muslimah, Sudahkah Pakaianmu Sesuai dengan Perintah-Nya?
Sunnah memakai mihnah ini sangat dianjurkan untuk diamalkan karena merupakan kehati-hatian dalam berbusana yang sesuai syari. Jangan sampai, sudah memakai baju lebar tapi lupa melengkapi diri dengan baju dalaman.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah “yang tebal” oleh Rasulullah SAW, lalu ia memberikan lagi baju tersebut kepada istrinya.
Ketika Rasulullah SAW mengetahuinya, beliau bersabda:
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam (pakaian dalaman) di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ahmad, dan Baihaqi dengan sanad hasan) []
SUMBER: SINDONEWS