AMERIKA— Suatu pasangan orangtua di negara bagian Georgia, AS memenangkan pertarungan hukum mereka untuk memberi nama putri mereka dengan nama keluarga ‘Allah.’
Sebelumnya, pejabat negara bagian itu menolak mengeluarkan akte kelahiran untuk anak yang diberi nama ZalyKha Graceful Lorraina Allah, dengan alasan bahwa kedua orang tua tak ada yang memiliki nama belakang Allah.
Serikat Kebebasan Sipil Amerika (American Civil Liberties Union, ACLU) yang membawa kasus ini ke pengadilan, menyebut keputusan tersebut merupakan kemenangan untuk kebebasan berekspresi.
Namun kelompok advokasi Muslim terbesar di AS mengatakan bahwa nama tersebut dapat dianggap menyinggung.
Pada awalnya Departemen Kesehatan Georgia mengatakan bahwa anak perempuan berusia satu tahun dari orang tua Elizabeth Handy dan Bilal Walk hanya bisa memiliki nama keluarga salah satu dari Handy atau Walk yang merupakan nama keluarga ibu dan ayahnya, atau kombinasi dari dua nama itu, dan tak bisa memberi nama belakang Allah.
Undang-undang Georgia mewajibkan pejabat untuk mengizinkan nama apapun asalkan tidak dianggap provokatif atau menyinggung.
Direkturnya Nihad Awad mengatakan sejumlah nama Arab merujuk pada Tuhan, seperti Abdullah, yang berarti ‘hamba Tuhan.’
Tapi, dia menambahkan: “Kita tidak akan pernah menggunakan Allah sebagai nama, itu akan dianggap sangat tidak pantas.” Seperti dikutip dari Detik Sabtu (22/04/2017)
Bulan Maret lalu, pasangan itu mengatakan kepada Atlanta Journal-Constitution bahwa mereka memilih nama Allah karena ‘mulia,’ bukan karena alasan agama.
“Tidak ada yang mau hidup di dunia yang pemerintahnya bisa mendikte nama apa yang bisa dan tidak bisa diberikan kepada anak kita,” pungkasnya.[]