SUDAH menjadi hal yang dianjurkan bagi seorang muslim untuk mengantarkan mayit hingga ke kuburan. Dan sebagian dari mereka wajib untuk menguburkan mayit tersebut. Sebab, seseorang yang telah wafat, harus dikembalikan lagi ke dalam tanah. Dan penguburan merupakan langkah yang benar dalam mengembalikan mayit ke tempat asalnya, sebagaimana yang telah disyariatkan dalam Islam.
Penguburan mayit berarti menguruk seluruh tubuh mayit dengan tanah. Karena Allah Ta’ala berfirman, “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur,” (QS. Abasa: 6).
BACA JUGA: Dilarang Shalat Jenazah Ba’da Subuh, Benarkah?
Tetapi barangsiapa meninggal dunia di laut, maka ditunggu satu atau dua hari untuk dimakamkan di daratan dan itu pun jika badannya tidak berubah. Jika tidak mungkin tiba di daratan sebelum mayit tersebut berubah, maka ia dimandikan dan dishalati, kemudian diikat dengan sesuatu yang berat kemudian di lempar ke laut. Inilah fatwa ulama.
Dalam menguburkan mayit, terdapat hukum-hukum yang perlu kita perhatikan. Apa sajakah itu?
1. Kuburan diperdalam agar binatang buas atau burung pemangsa bangkai tidak bisa menembusnya, dan agar baunya tidak keluar hingga mengganggu orang. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Galilah, perdalamlah, perbaikilah dan kuburlah dua orang atau tiga orang di satu kuburan.” Para sahabat bertanya, “Siapa yang mesti kita dahulukan wahai Rasulullah?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Dahulukan orang yang paling banyak hafalan Al-Qurannya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia menshahihkannya).
2. Di kuburan dibuatnya liang lahat, sebab lahat itu lebih baik. Lahat ialah galian di sebelah kanan kuburan. Dan jika ada syiqq (galian di tengah kuburan) maka diperbolehkan. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Liang lahat itu untuk kita, sedang syiqq itu untuk selain kita,” (Diriwayatkan Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi. Di sanad hadis ini terdapat catatan, namun dishahihkan sebagian dari mereka).
3. Orang yang menghadiri acara penguburan disunnahkan menggaruk tanah tiga kali dengan tangannya kemudian melemparkannya ke dalam kuburan dari arah kepala si mayit. Karena Rasulullah ﷺ berbuat seperti itu sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah dalam hadis yang sanadnya tidak ada masalah.
BACA JUGA: Tata Cara Shalat Jenazah
4. Mayit dimasukkan dari ujung kuburan jika memungkinkan, di hadapkan ke kiblat dengan memiringkannya di atas lambung kanannya, tali kafannya dibuka, dan orang yang meletakkannya ke kuburan berkata, “Busmillah wa a’la millati Rasulillah,” karena Rasulullah ﷺ berbuat seperti itu (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim yang menshahihkannya).
5. Kuburan jenazah wanita ditutup dengan kain ketika dietakkan di dalam kuburan, karena para salafush shalih menutup kuburan jenazah wanita dengan kain ketika mereka meletakkannya ke dalam kuburan, dan ini tidak mereka berlakukan kepada mayit laki-laki. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah