TANYA: Dimanakah imam berdiri dari mayit ketika shalat jenazah, baik jenazahnya itu lelaki maupun perempuan?
JAWAB: Yang sesuai sunnah, seorang imam berdiri dalam shalat jenazah searah dengan kepala kalau itu laki-laki. Kalau wanita searah di tengahnya. Sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Samurah bin jundub radhiallahu’anhu berkata:
(صليتوراءالنبيصلىاللهعليهوسلمعلىامرأةماتتفينفاسهافقامعليهاوسطها) رواهالبخاري ( 1331) ومسلم (964).
“Saya shalat di belakang Nabi sallallahu’alaihi wa sallam terhadap wanita yang meninggal karena nifasnya, kemudian beliau berdiri di tengahnya.” HR. Bukhori, 1331 dan Muslim, 964.
BACA JUGA: Dilarang Shalat Jenazah Ba’da Subuh, Benarkah?
Dan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 12701 dan Abu Dawud, 3141 dari Nafi’ bin Abi Gholib Al-Khoyyat berkata:
“شهدتأنسبنمالكصلىعلىجنازةرجلفقامعندرأسه, فلمارفعأتيبجنازةامرأةمنقريشأومنالأنصارفقيلله: ياأباحمزة, هذهجنازةفلانةابنةفلان, فصلعليها, فصلىعليهافقاموسطها, وفيناالعلاءبنزيادالعدوي, فلمارأىاختلافقيامهعلىالرجلوالمرأة, قال: ياأباحمزة, هكذاكانرسولاللهصلىاللهعليهوسلميقوممنالرجلحيثقمت, ومنالمرأةحيثقمتقال: نعمقال:. فالتفتإليناالعلاءفقال: احفظوا “وصححهالشيخالألبانيرحمهالله
“Saya menyaksian Anas bin Malik menshalati jenazah laki-laki dan beliau berdiri searah dengan kepalanya. Ketika diangkat, datang jenazah wanita dari Quraisy atau dari Anshor. Dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Hamzah, ini adalah jenazah fulanah binti fulan. Maka shalatkanlah ia. Kemudian beliau menshalatkannya dan berdiri searah tengahnya.
“Di tengah kita ada Ala’ bin Ziyad Al-Adawi. Ketika beliau melihat perbedaan berdirinya terhadap jenazah lelaki dan wanita beliau berkata, “Wahai Abu Hamzah, Apakah Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam berdiri (ketika shalat jenazah) lelaki seperti anda berdiri. Dan jenazah wanita seperti yang anda berdiri? Beliau (Anas) menjawab, “Ya. Kemudian Ala’ menoleh kepada kami dan mengatakan, “Jangalah (cara shalat seperti ini).”
Dinyatakan shoheh oleh Syekh Al-Albany rahimahullah.
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesuai sunnah, seorang imam berdiri di tengah wanita tanpa ada perbedaan. Berdasarkan hadits. Karena hal itu lebih terjaga dari lainnya. Sementara bagi lelaki ada dua cara. Yang kuat adalah sesuai dengan kesepakatan para penulis, diputuskan oleh mayoritas dan pendapat mayoritas teman-teman kami yang lama bahwa dia berdiri di kepalanya.
BACA JUGA: Shalat Jenazah Memakai Sepatu, Bolehkah?
“Yang kedua, pendapat Abu Ali At-Tobari, berdiri di dadanya. Yang benar adalah seperti yang saya ketengahkan dari jumhur (mayoritas) (berdiri) di kepalanya, dan hal itu dinukilkan dari Qodhi Husain dari teman-teman.” Selesai dari ‘Syarkh Al-Muhadzab. 5/183.
Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dari kandungan dua hadits ini yaitu hadits Samurah dan Anas radhiallahu’anhuma, berdiri di kepala bagi lelaku dan di tengah bagi wanita adalah pendapat Syafi’I dan itu yang benar.” Selesai dari ‘Nailul Autor, 4/80.
Syekh Ibu Baza rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi imam berdiri di kepala bagi laki-lak dan di tengahnya bagi wanita. Karena ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Anas dan Samurah bin Jundub radhiallahu’anhuma.
“Sementara pendapat sebagian ulama’ yang sesuai sunnah berdiri di dada bagi laki-laki adalah pendapat yang lemah, tidak ada sandaran dalil sesuai yang kami ketahui.” Selesai dari “Majmu’ Al-Fatawa, 13/142. []
SUMBER: ISLAMQA