DISUNNAHKAN bagi seseorang untuk menghiasi dirinya dengan adab atau tata krama di dalam masyarakat. Salah satu adab yang sering dilupakan yaitu ketika meludah. Masih banyak yang meludah di jalan, padahal itu merupakan perbuatan yang tidak patut dan dapat menyakiti orang lain.
Namun demikian kita tdak mendapatkan satu nash pun yang melarang meludah di jalan dan pada asalnya segala sesuatu adalah ibahah (boleh) hingga ada dalil yang mengharamkannya.
BACA JUGA: Meludah ke Arah Kiblat, Kenapa Tidak Boleh?
Terdapat beberapa pendapat ahli ilmu tentang hal ini. Pemilik “Mathalib Aulaa an Nahyi” mengatakan bahwa hal itu dibolehkan kecuali di masjid dengan menghadap ke sebelah kiri dan dibawah telapak kakinya.
Tidak ada larangan meludah di jalan baik pelakunya adalah seorang yang sedang sakit atau sehat kecuali apabila orang itu menderita penyakit menular yang dapat menyebarkan penyakitnya itu melalui ludahnya.
Maka dilarang pada saat itu untuk meludah di jalan kecuali jika langsung di pendamnya (digosok-gosokkan di tanah) berdasarkan keumuman sabda Rasulullah saw, ”Janganlah saling menyakiti.” (HR. Malik)
Terdapat beberapa adab dalam meludah, diantaranya: menjauhi meludah ke arah kiblat dan ke sebelah kanannya. Didalam sunan Abu Daud dan yang lainnya dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat maka ludahnya itu akan datang dihadapannya pada hari kiamat.”
Didalam riwayat Ibnu Khuzaimah dari hadits Ibnu Umar—marfu—Akan dibangkitkan orang yang meludah ke arah kiblat pada hari kiamat dan dia mendapati ludahnya itu di wajahnya.”
Ash Shan’aniy didalam “Subul as Salam” berkata, ”Meludah ke arah kiblat seperti meludah ke arah kanan sesungguhnya hal itu dilarang juga secara mutlak.
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Ibnu Mas’ud bahwa dirinya tidak menyukai meludah ke arah kanannya meski tidak dalam keadaan shalat. Dari Muadz bin Jabal berkata, ”Aku tidak pernah meludah ke sebelah kananku sejak keislamanku. ”Dari Umar bin Abdul Aziz bahwa dirinya juga melarang hal demikian.
Di dalam “Mughni al Muhtaj Ila Ma’rifah Alfazh al Manhaj” yang ditulis Syarbiniy disebutkan bahwa makruh meludah ke sebelah kanan dan depannya meskipun tidak dalam keadaan shalat, sebagaimana dikatakan penulisnya.
Berbeda dengan apa yang dipilih oleh al Azra’iy yang mengikuti pendapat as Subkiy yang mengatakan bahwa hal itu adalah mubah (boleh) akan tetapi tempat yang dimakruhkan adalah ke arah kiblat sebagaimana pendapat sebagian mereka (ulama) untuk memuliakannya. (Markaz al Fatwa No. 61665)
Jadi sebaiknya bagi seorang yang berkendaraan untuk menahan diri dari meludah di jalan terlebih lagi apabila kendaraannya sedang berjalan kerana dapat memungkinkan ludah yang dikeluarkannya itu tertiup angin dan mengenai orang yang di belakangnya dan perbuatan ini termasuk menyakiti orang lain yang dilarang islam sebagaimana hadits, ”Janganlah saling menyakiti.” (HR. Malik)
Ketika sedang berkendara dan terasa hendak meludah, hendaklah memberhentikan kendaraan dan meludahlah di sebelah kirinya dan menggosokkan ludah tersebut dengan kaki. Bisa juga memperlambat laju kendaraan sebelum meludah karena khawatir terkena kendaraan di belakang.
BACA JUGA: Seberapa Pentingkah Adab dalam Islam?
Mengenai larangan meludah ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang meludah ke arah kiblat, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dnegan diludahi di antara kedua matanya.” (HR. Abu Dawud dan ibnu Hibban dari Hudzaifah, dan Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam kitab Shahih Al-Jami’, 6160).
Sedangkan untuk larangan membuang ingus ke arah kiblat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Dibangkitkan orang yang mengeluarkan ingus ke arah kiblat pada Hari Kiamat, (dimana ingus itu) dikembalikan ke wajah orang tersebut.”
(HR.Al-Bazzar dari Ibnu Umar, dan Syaikh Al bani menshahihkannya di dalam Shahih Al-Jami’, 2910).
Ringkasan:-
– Ketika meludah pandanglah ke sebelah kiri
– Jangan meludah ke arah Kiblat
Wallahu a’lam bishawwab. []