ADOPSI adalah pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, lalu anak itu dia nasabkan kepada dirinya. Dalam syariat islam, anak adopsi tidak mendapatkan warisan.
Dikarenakan bahwa adopsi tidak mengubah nasab seoarng anak. Hal ini didasarkan pada Q.S Al-Ahzab : 4-5, yang artinya:
“…Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan. Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah (Q.S Al Ahzab : 4-5)
Sebab turunnya ayat tersebut dikarenakan dari sebuah kisah yaitu ketika Rasulullah saw, mempunyai anak angkat Zaid bin Haristsah, suatu ketika ayah Zaid datng ke Makkah dan meminta kepada beliau agar menjual Zaid kepadanya atau memerdekakannya.
BACA JUGA: Olahragawan Dunia Adopsi Anjuran Rasulullah soal Mengunyah Makanan
Maka Rasulullah saw pun berkata, “Dia bebas dan boleh pergi kemana dia suka.” Tetapi Zaid tidak mau berpisah dari Rasulullah saw. Itu sebabnya, maka ayahnya menjadi marah dan berkata, “Wahai orang – orang Quraisy, saksikanlah bahwa Zaid (sekarang) bukan anakku lagi,” dan Rasul pun menimpali dengan berkata, “Saksikan pula oleh kalian bahwa dia sekarang adalah anakku.
Secara legal, adopsi atau mengangkat anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.
Adopsi secara legal mempunyai akibat hukum yang luas, antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Sejak keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat akan menjadi wali bagi anak angkat, dan sejak saat itu, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih kepada orang tua angkat.
Kecuali bagi anak angkat perempuan yang beragama Islam, bila dia akan menikah, maka yang menjadi wali nikah hanyalah orang tua kandung atau saudara sedarah.
Adopsi juga dapat dilakukan secara illegal, artinya adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua yang mengangkat dengan orang tua kandung anak yang diangkat. Adopsi secara illegal inilah yang disinyalir sebagai celah untuk kasus jual beli anak (trafficking).
Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak angkat tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkatnya, dan dijadikan anak yang lahir karena perkawinan orang tua angkat. Akibatnya, seorang anak akan terputus hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran,
Oleh karena itu, secara otomatis, hak dan kewajiban seorang anak angkat sama dengan anak kandung harus merawat dan menghormati orang tua, layaknya orang tua kandung. Dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat.
Sedangkan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam praktik pengadilan agama, berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia Inpres No I Tahun 1991 tangal 10 Juni 1991, menetapkan bahwa anak angkat ialah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sendiri, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asli kepada orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.
Sumber Hukum
Dasar hukum adanya anak angkat dalam Islam adalah Surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5:
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja.
BACA JUGA: China Adopsi Program untuk Muslim, Ini Syaratnya
Dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasarkan ayat ini, maka dapat diambil pelajaran sebagai berikut:
1. Adopsi dengan praktik dan tradisi di jaman Jahiliyyah yang memberi status kepada anak angkat sama dengan status anak kandung tidak dibenarkan (dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.
2. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum diadopsi yang tidak memengaruhi kemahraman dan kewarisan baik anak angkat itu diambil dari kerabat dekat maupun orang lain. []
SUMBER : AMIRAMIRA404.BLOGSPOT