KEMUNGKARAN yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada zaman dahulu adalah menggauli laki laki (homoseksual).
Allah berfirman: “Dan (ingatlah)ketika Luth berkata kepada kaumnya:”Sesungguhnya kamu benar benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat umat sebelum kamu.Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat tempat pertemuan?” (Al Ankabut:28-29).
BACA JUGA: Kaum Nabi Luth dan Kota yang Dijungkirbalikkan
Karena keji, buruk dan amat bahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homo seksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah:
1. Kebutaan
2. Menjungkir balikkan mereka
3. Menghujani mereka dengan batu kerikil dari neraka
4. Mengirim kepada mereka halilintar
Adapun dalam syari’at Islam,hukuman pelaku homoseksual dan partnernya jika atas dasar suka sama suka (menurut pendapat yang kuat) adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas disebutkan: “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (homo seksual) maka bunuhlah pelaku dan partnernya,” (HR Ahmad).
BACA JUGA: Ujian Nabi Nuh Datang Melalui Sang Istri
Timbulnya berbagai macam penyakit (yang pada zaman nenek moyang tak dikenal,sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan) sebagaimana kita saksikan sekarang.
Seperti “THA’UN” (sejenis pes) dan macam macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan. Ini menunjukkan salah satu hikmah, mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk para pelaku homo seksual. []