LIMA rukun Islam jika dianalogikan ibarat lima pilar yang menopang sebuah bangunan megah yang kuat dan berdiri kokoh menjulang tinggi. Satu saja dari kelima pilar itu hancur, maka akan roboh semua bangunan yang ditopang di atasnya. Kira-kira seperti itulah analogi saat kita tidak menjalankan dan tidak pula meyakini satu atau beberapa dari rukun Islam. Dan salah satu pilar rukun Islam adalah zakat.
Zakat adalah kewajiban yang pasti dalam Islam. Zakat adalah haqqul mal, sebagaimana penjelasan Abu Bakar ra dalam penegasannya saat memerangi orang murtad yang tidak mau membayar zakat. Haqqul mal juga diambil dari anak kecil dan orang gila. Karena zakat berkaitan dengan harta, bukan dengan personalnya. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.
BACA JUGA:Ancaman bagi Orang yang Tidak Ingin Keluarkan Zakat
Lalu apa hukuman bagi mereka yang dengan sengaja tidak mengeluarkan zakat, padahal mereka bukan golongan fakir miskin?
Allah mengancam keras terhadap mereka yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firman-Nya,
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Ali Imran: 180).
Ulama ahli tafsir, Ibnu Katsir rah berkata mengenai tafsir ayat di atas:
“Janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya.Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya.
Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat. Allah berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180)
Juga makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka kelak pada hari kiamat” di atas telah dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. Di antaranya,
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا (لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ) الْآيَةَ
“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata, ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’.
BACA JUGA: Apa Perbedaan Zakat dan Pajak?
Kemudian beliau SAW membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … al-Ayat’.” (HR Bukhari no. 1403)
Kita tak juga menyadari bahwa ujian dengan melimpahnya harta terkadang lebih melalaikan ketimbang ujian kefakiran, sebagaimana firman-Nya.
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (QS. Al Anfal: 28). []
SUMBER: DAKWAH.ID