SEBUAH pernikahan dalam Islam, bisa saja berakhir dengan berbagai sebab. Ada yang sudah direncanakan, namun ada juga yang terjadi tiba-tiba. Sebagai Muslim, tentu kita harus mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan sebuah pernikahan.
Hal-hal yang membatalkan pernikahan:
Nusyuz
Nusyuz adalah durhaka istri terhadap kewajiban kepada suaminya. Suami telah menyediakan rumah kediaman yang sesuai dengan kemampuan suami, tetapi istri tidak mau pindah kerumah itu atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami. Istri tidak mau memenuhi atau melayani suami, tanpa alasan dibenarkan syarat. Apabila suami melihat tanda-tanda nusyuz(dukhaka) pada istrinya, maka suami harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasinyanya, yaitu:
BACA JUGA: Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana?
Jika nusyuz (durhaka) masih berlanjut, maka suami berhak berpisah tidur dengan istrinya (perenungan masalah) agar istri menyadari dengan sendirinya
Sesudah dua langkah tersebut , istri masih tetap nusyuz, maka suami berhak untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan.
Syiqaq
Syiqaq ialah terjadinya perpecahan atau persengketan antra suami-istri. Jika rumah tangga mengalami perbedaan pendapat yang berkepanjangan yang mengarah pada perpecahan keluarga, maka agama memberikan solusi agar kedua belah pihak mengurus orang ketiga yang dipandang berkompeten dalam hal tersebut.
Baik dari keluarganya sendiri maupun dari orang lain yang disebut hakaiman untuk bermusyawarah mencari penyelesaian antara keduanya demi berlangsungan kebahagian kehidupan keluarga tersebut.
Solusinya:
-Penyadaran terhadap tujuan nikah
-Kata-kata yang harus dihindari malas, bosan, capek, terserah, gak ngurus, cerai, dan kata-kata sejenisnya
Fasakh
Menurut bahasa berarti mencabut atau menghapus sedangkan fasakh dalam konten perceraian adalah pencabutan atau pembatalan perkawinan dikarenakan keadaan-keadaan tertentu .
Solusinya:
-Istri bisa mengajukan khuluk kepengadilan agama (hukum di Indonesia)
-Mengajukan khuluk secara langsung kepada suami
Sebab fasakh:
1. Keadaan yang berbentuk sebab
Maksudnya apabila terpenuhinya keadaan tersebut ini adalah :
-Antara suami isteri masih ada hubungan mahram seperti saudara seayah atau radha (sepenyusuan)
-Keluar dari agama islam (murtad)
“Apabila salah satu dari kedua keadaan tersebut telah menjadi maka dengan sendirinya pernikahan telah batal, tanpa menunggu proses persidangan. Dengan demikian keputusan hakim hanya berfungsi sebagai asas legalitas formal.”
2. Keadaan yang berbentuk syarat
Maksudnya keberadaan sesuatu yang melatar belakangi boleh fasakh, tidak dengan sendirinya merusak pernikahan. Tergantung gugatan pihak yang dirugikan.
Misalnya:
-Gila
-KDRT(kekerasan dalam rumah tangga)
Gangguan fungsi seksual seperti:
-Tersumbatnya alat kelamin perempuan
-Impotensi
-Hypersex
-Tidak bisa memberi nafkah pada istri
-Tidak menjalankan syariat Islam seperti tidak mau melaksanakan shalat lima waktu.
Apabila salah satu dari beberapa keadaan tersebut telah terjadi maka pembatalan pernikahan masih menunggu proses persidangan. Sehingga apabila pihak yang dirugikan tidak mengajukan gugatan kepada hakim, maka pernikahan masih tetap sah.
4. Khuluk (talak tebus)
Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.
Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri.
Dan disimpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut:
-Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baik
-Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.
BACA JUGA: Istri Dicerai Usai Meruqyah Suami, Apa Penyebabnya?
5. Zihar
Yaitu seorang suami menyamakan isterinya dengan ibunya sehingga haram atasnya sperti kata suami pada istri: “Punggungmu seperti punggung ibuku.”
Hakikat Zihar: Penyakit odipus kompleks. (Penyakit psikologis anak laki-laki yang sangat amat cintanya kepada ibunya.
Akibat zihar:
“Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diikuti dengan talak, maka ia dilarang menggauli istrinya sebelum membayar karafat ZIHAR.”
Adapun kafarat zihar adalah:
-Memerdekakan hamba sahaya, atau
-Puasa 2 bulan berturut-turut, atau
-Memberi makan kepada 60 orang miskin selama 2 bulan. []