ADA begitu banyak referensi syar’i soal hubungan suami-istri. Tidak bisa dipungkiri bahwa internet telah membuka keran informasi yang melimpah soal hubungan ini secara bebas.
Dan juga tentu saja hal itu menjadi sangat rawan, dikarenakan keluarga-keluarga Muslim, para pasangan suami-istri, bisa saja mengambil rujukan-rujukan yang belum tentu bisa dijadikan pegangan.
Nah, berikut ini adalah rujukan-rujukan soal hubungan suami istri di dalam kitab fiqih Al-fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili:
BACA JUGA: Mengapa Suami-Istri Tidak Boleh Meninggalkan Jima
1. Sebelum melakukan jima’, pasangan suami istri itu membaca basmalah. Atau membaca surat Al-Ikhlas (Qul Huwallahu ahad).
Juga disunnahkan untuk bertakbir, mengucapkan laa ilaaha illallah, serta mengucapkan doa (pilih salah satu):”Bismillahil ‘aliyyil ‘azhim. Allahummaj’al-ha dzurriyyatan thayyibah. In kunta Qaddarta an takhruja dzalika min shulbi,”
(Dengan nama Allah Yang Maha Tinggi dan Agung. Ya Allah, jadikanlah dia keturunan yang baik, jika Engkau menetapkannya keluar dari sulbiku.)
– “Allahumma jannibnisy syaithana wa jannibisy syaithana maa razaqtani,” (HR Abu Daud). (Artinya: Ya Allah, jauhkanlah aku dari syetan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau rizqikan kepadaku).
2. Tidak menghadap kiblat, sebagai bentuk penghormatan kepada Ka’bah yang mulia.
3. Mengenakan sesuatu menutupi tubuhnya. Sebagaimana hadits berikut ini: Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa, “Apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar,” (HR Ibnu Majah).
4. Dimulai dengan mula’abah (percumbuan), berpelukan atau mencium.
5. Bila telah selesai, janganlah terburu-buru untuk menyudahinya. Karena boleh jadi masing-masing tidak sama waktunya.
6. Dimakruhkan untuk memperbanyak percakapan pada saat sedang melakukannya.
7. Sebaiknya tidak meninggalkannya lebih dari 4 hari tanpa udzur.
8. Bila hendak mengulangi lagi, hendaklah mencuci farajnya (kemaluan) dan berwudhu’ lagi. Sebab dengan demikian, bisa memberikan kekuatan baru.
BACA JUGA: 3 Waktu Ini Paling Baik untuk Berhubungan Suami Istri
9. Tidak disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari tertentu seperti Senin atau Jumat. Meski memang ada sebagian ulama yang mengajurkannya di hari Jumat.
10.HARAM melakukan jima’ di dubur:
• Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya,” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai).
• Dari Amru bin Syu’aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menyetubuhi wanita di duburnya sama dengan melakukan liwath (sodomi) kecil,” (HR Ahmad).
11. HARAM melakukan jima’ dengan istri yang sedang mendapat haidh. “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri’,” (QS Al-Baqarah: 222). []