WANITA adalah makhluk istimewa, bahkan tiga tingkat lebih istimewa dari laki- laki. Maka dari itu untuk menjaga marwah wanita, islam menganjurkan setiap wanita untuk berhijab, menutup aurat hingga tampak hanya sebahagian muka dan telapak tangan saja.
Ini bertujuan supaya wanita terhindar dari fitnah dunia, selain itu juga terhindar dari pandangan-pandangan mata yang disertai hawa nafsu.
BACA JUGA: Bolehkah Muslimah pakai Make Up?
Namun seiring berjalannya waktu tujuan berhijab untuk menutup aurat semakin kesini semakin terabaikan. Dengan alasan mode dan kemodernan mengubah tujuan hijab dari yang semestinya.
Pendakwah Ustadz Khalid Basamalah memaparkan kriteria hijab yang dilarang dalam Islam seperti disiarkan dalam video di chanel Youtube Sahabat Islam.
Ustadz Khalid Basamalah menyebutkan perbuatan tabarruj, yang dalam bahasa dapat dimaknai sebagai sebuah sikap menampakkan perhiasan kepada lelaki yang bukan mahram secara sengaja dengan tujuan untuk menarik perhatian. Perhiasan dimaksud adalah barang berharga termasuk tubuh wanita atau aurat.
“Dalam Islam kita dilarang mengenakan baju syuhrah. Baju syuhrah itu seperti baju yang warnanya terlalu mencolok sehingga menarik perhatian yang berlebihan, dan membuat orang lain yang melihatnya menilai buruk, atau justru berpotensi menggoda lawan jenis. Ini termasuk Tabarruj,” kata Ustadz Khalid.
Selain itu, juga terdapat larangan bagi wanita untuk mengenakan hijab namun menampakkan lekuk tubuh atau berpakaian ketat. Hal ini tentunya dapat menimbulkan fitnah bahkan menarik perhatian yang berujung syahwat.
Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan yang kedua, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berlenggak-lenggok, sampai kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim 2128).
Lebih lanjut, Ustadz Khalid menjelaskan kriteria hijab ketiga yang dilarang, yakni yang mengenakan hijab namun dibentuk mengalahkan fitnah memperlihatkan rambut dan badan karena warna dan modelnya. Seperti apa?
“Adalah jilbab-jilbab yang dipakai dan dimodel seperti rambut, dibentuk-bentuk, mengenakan jepit di sana-sini seolah menata rambut yang digerai. Justru hal ini fitnahnya lebih besar daripada rambut itu sendiri. Diperjelas kemudian, mode jilbab menyerupai rambut ini sudah jelas hanya bertujuan untuk keindahan semata, dan justru tak memaknai tujuan dari hijab yang sebenarnya. Padahal, pemakaian hijab adalah untuk menutup aurat, seperti salah satunya adalah helai-helai rambut.”
BACA JUGA: Wahai Pria, Carilah Calon Istri yang Berhijab
Wanita Muslim, kata dia, sudah seharusnya mengikuti syariat Islam. Penggunaan hijab harus dipastikan sesuai dengan tata cara dan ketentuannya. Hijab tak seharusnya hanya menjadi tren mode atau gaya semata.
Mengikuti mode memang tidak dilarang, namun ingatlah bahwa tujuan utama hijab ialah untuk menutup aurat dan tak menampakannya. []