ARAB SAUDI–Pemerintah Saudi telah mengumumkan larangan atas nama-nama yang dianggap melanggar Syariat Islam. Untuk itu para orangtua Saudi dilarang memberi nama bayi mereka yang baru lahir dengan nama-nama yang sudah dilarang pemerintah. Pembatasan datang setelah Badan Urusan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperkenalkan aturan baru untuk mendaftarkan nama-nama di kerajaan.
Menurut MEMO, Kamis (5/11/2020) nama-nama seperti Abdul Rasul (Hamba Rasul) tidak akan diakui negara. Selain itu nama gadis Malak (malaikat) juga tidak diperbolehkan karena sudah ada fatwa yang melarangnya. Larangan juga meluas ke terhadap nama depan dan nama panggilan.
BACA JUGA: Gerai Makanan Cepat Saji Saudi Ganti Nama Burger Turki Jadi ‘Yunani’
Nama majemuk seperti Muhammad Saleh dan Muhammad Mustafa juga tidak lagi diperbolehkan sesuai dengan aturan baru. Sudah menjadi tradisi di beberapa negara Arab untuk memberi nama gabungan pada bayi yang baru lahir untuk mengenang keluarga atau untuk menangkal sihir.
Namun Badan Urusan Sipil Saudi belum memberikan penjelasan resmi untuk melarang nama depan atau nama panggilan, meski kemungkinan besar aturan ini juga diterapkan mengingat fatwa yang sudag ada.
Ini bukan kali pertama Arab Saudi mengeluarkan larangan nama. Sebelumnya pada 2014 Kementerian Dalam Negeri Saudi telah merilis daftar 51 nama yang dianggap melanggar syariat Islam, tradisi sosial atau berasal dari Barat, termasuk nama-nama seperti Linda dan Sandi. Abdul Nasser dan Binyameen (Benjamin) adalah beberapa nama Arab yang dilarang. []
SUMBER: MEMO