SEDEKAH dan berbagi rezeki dianjurkan dalam syariat Islam, termasuk soal memberi hadiah.
dijelaskan dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, sedekah merupakan sesuatu yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan (fakir miskin) tanpa mengharap imbalan. Sedangkan hadiah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan atau sebagai penghormatan, dan orang yang diberi hadiah bukanlah orang dalam ekonomi sulit.
BACA JUGA: Vitamin E, Hadiah Alami
Tindakan saling berbagi hadiah dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayarkan dari Abu Hurairah. Nabi bersabda:
“Salinglah memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam kitab “Adabul Mufrad”)
Dan untuk menjaga perasaan pemberi hadiah, Nabi SAW menganjurkan agar orang yang diberi tidak menolaknya. Nabi bersabda:
“Hadirilah undangan dan jangan toIak hadiah!” (HR. Ahmad)
Aisyah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya (HR Bukhari).
BACA JUGA: Hukum Membaca Alquran dan Menghadiahkan Pahalanya untuk Orang yang sudah Meninggal
Sekalipun terkadang hadiah yang diberikan tidak terlalu berharga, tetap dianjurkan untuk menerimanya. Sebab Nabi SAW pun tetap menerima hadiah yang diberikan sekalipun itu hanya berupa kikil kambing.
Nabi bersabda:
“Aku akan menghadiri undangan, sekalipun untuk makan kikil kambing kaki depan atau kaki belakang dan aku menerima hadiah, sekalipun kikil kambing kaki depan atau kaki belakang.” (HR. Bukhari) []
Referensi: Harta Haram Muamalat Kontemporer/Karya: Erwandi Tarmizi/Penerbit: Berkat Mulia Insani Publishing