MASING-masing dari suami dan istri memiliki tugas dan tanggung jawab. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas tentang tugas-tugas istri berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama.
Dalam hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Rasulullah SAW bersabda:
“… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829).
BACA JUGA: Kebiasaan Sang Istri
“… seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya serta anak suaminya…” (HR. Bukhari)
Apa saja tanggung jawab istri yang dimaksud dalam hadis ini?
Syihabuddin al-Qasthalani rahimahullah menjelaskan:
“Istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, yaitu dengan berusaha mengurus urusan rumah tangga dengan baik, serta berkomitmen untuk melayani keperluan suaminya serta tamu-tamu dari suaminya. Dan anak-anak suaminya dengan mendidiknya dan berkomitmen untuk mengurusnya.
Ia akan ditanya di akhirat tentang semua itu, yaitu ditanya tentang rumah suaminya, juga tentang anak-anaknya dan semua orang-orang yang ada di rumah tersebut, selain mereka.” (Irsyadus Sari, 15/86).
Al-Munawi rahimahullah juga menjelaskan:
“Yaitu dengan mengurus suaminya dengan baik dalam kebutuhan sehari-hari dan dalam hal-hal yang baik untuknya, menyayanginya, menjaga hartanya dengan amanah, menjaga keluarganya, dan tamu-tamunya, juga dengan merawat dirinya sendiri (sang istri).
Iaakan ditanya di akhirat tentang semua itu, yaitu ia akan ditanya apakah telah melaksanakan kewajiban-kewajiban tadi ataukah belum? Dan sudahkah melaksanakannya dengan baik atau belum? Ketika seorang suami telah menyediakan makanan pokok untuk keluarganya di rumah, maka tugas seorang istri untuk mengelolanya. Namun, jika suami menyimpan sendiri makanan pokok tersebut, tidak diberikan kepada istrinya, maka itu di luar tanggung jawab istrinya.” (Faidhul Qadir, 5/38).
Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi rahimahullah menjelaskan:
“Seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggung-jawabannya. Maka apa makna dari ra’iyyah di sini? Maknanya, ia harus menunaikan hak terkait urusan rumah tangga. Maka ia memiliki tugas untuk memperhatikan keperluan rumah dan keperluan suaminya, dalam batasan koridor syariat. Maka tidak perlu seorang suami ikut campur dalam semua urusan istri dari yang kecil sampai yang besar.” (Durus Syaikh Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi, 4/48).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan:
“Seorang istri dia bertanggung jawab tentang urusan rumah tangga suaminya, dan akan ditanya (di akhirat) tentang hal tersebut. Wajib bagi istri di rumah untuk mengatur dengan baik masalah masakan, masalah tersedianya kopi, tersedianya teh, urusan perawatan tempat tidur. Hendaknya dia jangan masak di luar kebiasaan, jangan menyediakan teh melebihi kebutuhan, wajib baginya untuk berhemat. Karena hemat itu setengah dari kecukupan. Juga tanpa kurang dari kebutuhan yang semestinya.
Ia juga bertugas mengurus anak-anaknya, baik dalam masalah keshalihan mereka, dalam masalah perawatan mereka, dan semua keperluan mereka, seperti memakaikan pakaian, mengganti pakaian kotor, mengganti sprei, memakaikan mereka pakaian hangat ketika musim dingin, dan semisalnya. Ia juga bertugas untuk memasak, juga berusaha membuat masakan yang sedap, dan seterusnya. Demikianlah tugas seorang (istri), yaitu terkait semua urusan rumah tangga.” (Syarah Riyadhush Shalihin, 337).
Jadi kalau kita simpulkan dari beberapa penjelasan ulama di atas, tugas-tugas istri adalah :
1. Mengurus urusan rumah tangga, di antaranya:
- Urusan dapur: ketersediaan makanan, berusaha memasak makanan yang enak (tidak sekedar ada makanan)
- Merawat perabot rumah tangga, seperti tempat tidur dan lainnya
2. Merawat suaminya, di antaranya:
- Menyayangi dan mencintai suaminya
- Mengurus keperluan suaminya, seperti keperluan hidup sehari-hari, keperluan yang menunjang kesehatan suami, keperluan yang menunjang pekerjaan suami, juga kopi, teh, dan semisalnya.
3. Menjamu tamu-tamu suaminya jika mereka bertamu
4. Merawat anaknya, di antaranya:
- Mengurus kebutuhan anak-anak, seperti masalah makanan, pakaian, kesehatan, dan semisalnya.
- Mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang baik
5. Merawat diri sendiri
6. Menjaga harta suaminya dengan penuh amanah, yaitu:
- Tidak mengambilnya tanpa hak
- Tidak berlebihan dalam membelanjakannya
- Berusaha berhemat
- Mengelola harta suami dan pemberian suami dengan baik
Adapun harta suami yang tidak diberikan kepada istri, maka di luar tanggung jawab istri untuk mengelolanya
BACA JUGA: 4 Kewajiban Istri terhadap Suami dalam Islam
Inilah kewajiban-kewajiban istri menurut para ulama. Dan rumah tangga akan langgeng jika masing-masing fokus pada kewajibannya daripada fokus menuntut hak dari pasangannya.
Suami fokus menjalankan kewajibannya kepada istri dan keluarga, dan istri juga fokus menjalankan kewajibannya kepada suami dan keluarga. Dengan demikian masing-masing otomatis akan mendapatkan haknya.
Rumah tangga akan kacau balau jika salah satu atau keduanya, lebih fokus menuntut hak dari pasanganya namun lalai dari kewajiban sendiri. []