KITA seringkali mendengar hak, baik itu sebagai manusia, orang yang menempati suatu tempat, dan lain sebagainya. Nah, ternyata dalam hal ini Islam juga mengatur hak-hak manusia.
Islam memperhatikan manusia dengan pandangan jernih penuh kemuliaan dan pengagungan. Hal ini tertera dalam firman-Nya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” (QS. Al-Israa’: 70).
Pandangan ini menjadikan hak-hak manusia dalam Islam mempunyai kekhususan dan keistimewaan. Di antara yang paling penting adalah kesempurnaan hak-hak tersebut yang meliputi politik dan ekonomi, masyarakat dan pemikiran, sebagaimana hal itu merupakan hak umum pada setiap orang, baik Muslim maupun non Muslim, tanpa membedakan antara warna, jenis dan bahasa. Hal itu tidak bisa diganti karena merupakan ajaran Tuhan semesat alam.
BACA JUGA: 5 Kebiasaan Islami Ini Bisa Jadi Kunci Raih Sukses dalam Hidup
Rasulullah telah menetapkan dalam khutban Wada’-nya, yang menduduki ketetapan universal mengenai hak-hak manusia. Beliau bersabda, “Sesungguhnya darah kamu dan harta kamu sekalian haram (ditumpahkan) sebagaimana diharamkannya pada hari ini, bulan ini, di negeri ini, sampai hari pertemuan dengan Tuhan kalian semua.”
Juga dalam sabda beliau yang mengagungkan urusan jiwa manusia secara umum, sehingga memeliharanya merupakan hak tertinggi, yaitu hak untuk hidup. Beliau bersabda saat ditanya tentang dosa-dosa besar, “Menyekutukan Allah …dan membunuh jiwa…” Kalimat jiwa di sini menunjukkan arti umum meliputi seuluruh jiwa yang dibunuh tanpa alasan yang dibenarkan.
Rasul memberikan penjelasan lebih banyak dari itu saat mensyariatkan pemeliharaan kehidupan manusia atas jiwanya, dengan dilarangnya umat Islam melakukan bunuh diri. Beliau bersabda, “Siapa yang naik ke puncak gunung lalu membunuh dirinya, maka dia berada dalam neraka, disiksa dalam keadaan seperti itu (seperti cara dia bunuh diri) dan kekal selama-lamanya.
Siapa yang menenggak racun lalu bunuh diri, maka racun itu ada di tangannya dan akan dirasakannya dalam neraka untuk selama-lamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu diletakkan di tangannya ditusuk ke dalam perutnya dalam neraka Jahannam yang kekal selama-lamanya.”
Islam juga mengharamkan setiap perbuatan yang mengurangi hak kehidupan, baik berupa teror, hinaan atau pukulan. Hisyam bin Hakim berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia sewaktu di dunia.”
Manusia dimuliakan dengan sifatnya secara umum, karena itu dibuat ketetapan tentang haramnya darah tertumpah, kehormatan dan harta benda, juga hak hidup yang terampas. Lalu, disusul dengan menguatkan hak persamaan antara seluruh manusia, antara individu dan masyrakat, antara ras dan kelompok-kelompok, para hakim dan orang-orang yang dihakimi, para wakil dan rakyat.
Tidak ada diskriminasi dalam penegakkan syariat antara orang Arab dan non Arab, antara kulit putih dengan legam, antara hakin dan yang dihukum, tetapi keutamaan di antara manusia diukur dengan ketakwaan kepada Allah. Sebagaimana sabda beliau, “Wahai manusia, Tuhan kamu satu, bapak kamu satu, kalian semua berasal dari Adam, sedang Adam itu dari tanah, orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa. Tidaklah orang Arab itu lebih mulia dari orang ‘ajam (non Arab) kecuali ketakwaaannya.”
Lihat juga hubungan sosial Rasulullah yang dibangun dengan dasar-dasar persamaan (equality). Abu Umamah berkata, “Abu Dzar menghina Bilal dan ibunya. Dia berkata, ‘Hai anak orang hitam’.” Kemudian Bilal datang mengadu kepada Rasulullah. Beliau marah, lantas datanglah Abu Dzar sedang dia tidak merasa (telah menghina), lalu nabi berpaling darinya. Abu Dzar berkata, “Tidaklah yang menyebabkan baginda berpaling dariku kecuali ada sesuatu yang telah sampai kepada Anda ya Rasulullah.”
BACA JUGA: 5 Langkah Bangun Keluarga Islami
Beliau menjawab, “Anda yang menghina Bilal dan ibunya?”
Kemudian Nabi bersabda, “Demi yang telah menurunkan Kitab kepada Muhammad –atau menurut kehendak Allah dia menguasakan- Tidaklah salah seorang dariku lebih utama kecuali karena amalnya. Kalian semua tidak lebih seperti tepi wadah yang penuh.”
Hak persamaan diikat dengan hak persamaan yang lain, itulah adil. Di antara contoh yang dapat dilihat dalam maksud ini adalah sabda Rasul kepada Usamah bin Ziad saat dia mengajukan syafaat kepada wanita Bani Makhzum yang telah mencuri, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” []
BERSAMBUNG
Sumber: Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia/Karya: Prof. Dr. Raghib As-Sirjani/Penerbit: Pustaka Al-Kautsar