MENIKAH merupakan suatu keharusan. Sebab, dengan menikah, kita bisa memperbanyak keturunan yang bisa meneruskan peradaban dunia ini. Tetapi, kita tak pernah tahu, kepada siapa hati ini akan berlabuh.
Jika hanya kepada orang yang tak dikenal sebelumnya itu tentu hal yang wajar. Tapi, bagaimana jika rasa cinta berlabuh pada sepupu? Apakah boleh menikah dengan sepupu?
BACA JUGA: Mengapa Orang yang Menikah Sehat Lahir dan Batin?
Dalam konsultasisyariah.com dikatakan, sesungguhnya Allah mengharamkan kita untuk menikahi wanita yang memiliki hubungan mahram dengan kita. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya di surat an-Nisa, ayat 23. Pada ayat tersebut Allah menyebutkan beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi oleh lelaki, karena status mereka sebagai mahram.
Terkait masalah ini, saudara sepupu bukanlah mahram. Karena Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu.
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya, “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu,” (QS. Al-Ahzab: 50).
Dalam ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu.
BACA JUGA: Menikah Bukan hanya Tentang Cinta
Syaikh abdurrahman as-Sa’di mengatakan, “Allah berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu). Dimana Allah menyatakan, ‘(Halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.’ Ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh,” (Taisir Karimir Rahman, hal. 669).
Memang, banyak orang mengira bahwa menikah dengan sepupu itu terlarang. Ada yang mengatakan bahwa sangat membahayakan. Padahal, tidak demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak mungkin membolekan sesuatu jika itu membahayakan bagi diri kita. []