JAKARTA–Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dikabarkan tetap menyiapkan tiga skenario penyelenggaraan ibadah haji pada 2021. Langkah ini diambil terkait pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia yang hingga saat ini belum berakhir. Skenario ini serupa dengan yang disiapkan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar saat menjadi narasumber dalam Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 angkatan ke VI yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Lombok.
BACA JUGA: Ibadah Haji Muwaffaq Hanya Sampai di Pintu Rumahnya
Nizar menyebut, skenario pertama yang akan dilakukan adalah calon jemaah haji tetap akan diberangkatkan dengan kuota penuh. “Ini akan dilakukan dengan catatan apabila covid-19 selesai, atau sudah ditemukan vaksin covid-19,” kata Nizar, Jumat (27/11/2020).
Skenario kedua adalah pembatasan kuota jemaah haji. “Pembatasan kuota ini bisa 30%, 40%, bahkan sampai 50%. Sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap Nizar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag.
Sedangkan skenario ketiga adalah pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Nizar menyampaikan, pada musim haji 2020 lalu pemerintah Indonesia mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah di masa pandemi.
Selain Nizar, hadir pula sebagai narasumber anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB Nanang Samodra, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Zaidi Abdad, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Prov. NTB Eka Muftati’ah.
BACA JUGA: Kenapa Para Khalifah Turki Utsmani Tak Berhaji?
Acara yang diikuti 100 peserta, mulai Kepala KanKemenag Kab/Kota Se-NTB, Kepala Seksi PHU Kab/Kota Se-NTB, Staf PHU, Penyuluh, Toga/Toma, UPT Asrama Haji Lombok, PPIU, KBIHU, hingga Kepala Desa ini membahas berbagai topik tentang perhajian.
Antara lain tentang kuota jemaah, pelimpahan porsi, pembiayaan, BPKH, penyandang disabilitas, KBIHU, dokumen perjalanan, dampak pandemi covid-19, pembatalan perjalanan haji, biaya kesehatan, serta penyelenggaraan umrah.
Tak lupa dibahas pula pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Pengawas internal (Inspektorat Jenderal), maupun eksternal (DPR RI, DPD RI, dan BPK). []
SUMBER: KEMENAG