DALAM riwayat Imam Bukhari, diceritakan suatu saat ketika sedang duduk, Rasulullah didatangi seseorang. Rasul bertanya kepadanya,
“Siapa Anda?” tanya Rasulullah
“Saya Iblis,” jawabnya.
Rasul bertanya lagi apa maksud kedatangannya. Iblis menceritakan bahwa kedatangannya atas izin Allah untuk menjawab semua pertanyaan dari Rasulullah.
Kesempatan itu pun digunakan Rasulullah untuk menanyakan beberapa hal. Salah satunya mengenai teman-teman Iblis dari umat Muhammad yang akan menemaninya di neraka nanti.
Lalu iblis menjawab, bahwa temannya di neraka nanti ada sepuluh kelompok.
Pertama, kata Iblis, haakimun zaa’ir (hakim yang curang).
Maksudnya adalah seorang hakim yang berlaku tidak adil dalam menetapkan hukum. Ia menetapkan tidak semestinya. Tak hanya hakim, dalam hal ini bisa juga para penegak hukum secara umum, seperti polisi, jaksa, pengacara, dan juga setiap individu, karena mereka menjadi hakim dalam keluarganya.
Kedua, kata Iblis, adalah ghaniyyun mutakabbir (orang kaya yang sombong). Ia begitu bangga dengan kekayaan dan enggan mendermakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Dia merasa semua yang diperolehnya merupakan usahanya sendiri tanpa bantuan orang lain. Contohnya, seperti Qarun.
Ketiga, kelompok yang menjadi teman Iblis adalah taajirun kha’in (pedagang yang berkhianat). Ia melakukan penipuan, baik dalam hal kualitas barang yang diperdagangkan maupun mengurangi timbangan. Bila membeli sesuatu, ia selalu meminta ditambah, namun saat menjualnya, ia melakukan kecurangan dengan menguranginya.
Di samping itu, ia juga menimbun barang. Membeli di saat murah dan menjualnya di saat harga melambung tinggi. Dengan begitu, ia memperoleh untung besar. Demikian juga pada pengerjaan proyek tertentu, ia membeli barang dengan kualitas rendah untuk meraih keuntungan berlipat (mark up).
Keempat yang menjadi teman Iblis adalah syaaribu al-khamr (orang yang meminum khamar). Minuman apa pun yang memabukkan, ia termasuk khamar. Misalnya, arak, wine, wisky, atau minuman yang sejenisnya.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, peminum khamar (pemabuk) dikatakan tidak beriman jika ia meninggal nanti masih terdapat khamar dalam tubuhnya.
Kelima, al-fattaan (tukang fitnah). Fitnah lebih berbahaya daripada pembunuhan (al-fitnatu asyaddu min al-qatl), lihat QS al-Baqarah : 191.
Membunuh adalah menghilangkan nyawa lebih cepat, namun fitnah “membunuh” seseorang secara pelan-pelan. Fitnah ini bisa pula “pembunuhan” karakter seseorang. Fitnah itu, di antaranya mengungkap aib seseorang yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, gosip, gibah, dan lainnya.
Keenam adalah shaahibu ar-riya’ (orang yang suka memamerkan diri). Mereka selalu ingin menunjukkan kehebatan dirinya, menunjukkan amalnya, kekayaannya, dan lainnya. Semuanya itu demi mendapatkan pujian.
Ketujuh, aakilu maal al-yatiim (orang yang memakan harta anak yatim). Mereka memanfaatkan harta anak yatim atau sumbangan untuk anak yatim demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Ini bias dilihat QS al-Maa’un : 1-7.
Kedelapan, al-mutahaawinu bi al-shalah (orang yang meringankan shalat). Mereka memahami perintah shalat adalah kewajiban, namun dengan berbagai alasan akhirnya shalat pun ditinggalkan. Allah juga mengancam Muslim yang melalaikan shalat.
Kesembilan, maani’u az-zakaah (orang yang enggan membayar zakat). Mereka merasa berat untuk mengeluarkan zakat walaupun tujuan zakat untuk membersihkan diri dan hartanya.
Kesepuluh, adalah man yuthiilu al-amal (panjang angan-angan). Enggan berbuat, namun selalu menginginkan sesuatu. Ia hanya bisa berandai-andai, tapi tak pernah melakukan hal itu. Wallahu a’lam. []