DI zaman modern ini, segala kegiatan sudah banyak dilakukan oleh mesin. Salah satunya kegiatan penyembelihan hewan ternak seperti ayam dan sapi. Bagaimana Islam memandang penyembelihan hewan dengan mesin?
Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?
BACA JUGA: Bolehkah Memanfaatkan Kulit, Tulang, dan Bulu Bangkai?
Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern dihukumi bangkai jika urat hewan sembelihan tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan). Begitu pula jika tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, maka hukumnya menjadi bangkai.
Lalu bagaimana hukum penjagalan sapi atau kambing dengan cara hewannya dibius terlebih dahulu? Seperti
dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan.
Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari.
Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika:
1. Disembelih saat hewan itu masih hidup
2. Memenuhi aturan hukum syari lainnya
3. Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.
Status organ hewan yang dihukumi bangkai adalah jika ketika organ tersebut dipotong, sang hewan masih hidup. Maka statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor.
BACA JUGA: Ini Sebab Halalnya Bangkai Ikan
Dalam hadits disebutkan:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَة
Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Wallahu a’lam. []
SUMBER: RUMAYSHO