TIDAK ada keraguan bahwa perdagangan dan jual beli adalah dua hal yang dibutuhkan dan diperlukan. Hal ini karena Allah SWT telah memerintahkan kita untuk mencari rezeki dan untuk makan dan minum bagi diri kita menurut cara yang secara umum dibenarkan.
Secara khusus, Allah SWT berfirman mengenai perdagangan (yakni jual beli), “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS Al-Baqarah: 275).
BACA JUGA: Bukan Cuma Haji, Jual Beli juga harus Mabrur, Lho!
Namun demikian, jual beli ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk syariat. Sehingga seorang Muslim dapat menghindari terjerumus ke dalam jenis jual beli yang dilarang dan memperoleh penghasilan yang haram.
Nabi SAW telah melarang kita dari beberapa jenis usaha tertentu karena di dalamnya mengandung dosa dan bahaya bagi manusia dan mengambil harta secara tidak adil.
Transaksi yang dilarang ialah apabila jual beli menyibukkan seseorang dari ibadah, yakni mengambil waktu ibadah.
Misalnya, seseorang sibuk berjual beli dan menahannya dari shalat berjamaah di masjid, sehingga dia kehilangan shalat berjamaah atau sebagian dari itu. Hal ini dilarang.
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung,” (QS. Al-Jumu’ah: 9 – 10).
Dan di dalam ayat lain Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi,” (QS. Al-Munafiqun: 9).
Perhatikan firman Allah, “…mereka itulah orang-orang yang merugi.” Dia menetapkan bagi mereka bahwa mereka adalah orang-orang yang merugi meskipun mereka mungkin kaya.
Memiliki timbunan uang, dan juga apabila dia mempunyai banyak anak. Ini karena anak-anaknya tidak dapat menggantikan apa yang tidak mereka dapatkan dari mengingat Allah.
Sehingga meskipun mereka mendapatkan keuntungan atau memperoleh penghasilan di dunia, mereka tetap merugi. Mereka hanya akan memperoleh keberuntungan jika mereka mengumpulkan kedua kebaikan ini.
BACA JUGA: Hati-hati, Jual Beli Tidak Sah Jika Tidak Penuhi Beberapa Syarat Ini
Jika mereka menyatukan mencari rezeki dan beribadah kepada Allah, dengan berjual beli pada waktunya dan mendirikan shalat pada waktunya, maka mereka telah mengumpulkan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Dan mereka telah berbuat sebagaimana firman Allah:
“Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia,” (QS Al-Ankabut: 17).
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah,” (QS. Al-Jumu’ah: 10). [] BERSAMBUNG
Referensi: E-Book Jual Beli yang Dilarang dalam Islam/ Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan/Maktabah Raudhatul Muhibbin