PERDAGANGAN terbagi dua –perdagangan untuk kehidupan dunia, dan perdagangan untuk kehidupan akhirat. Perdagangan untuk kehidupan ini dengan harta dan penghasilan sedangkan perdagangan untuk akhirat adalah dengan amal shaleh. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman,” (QS. As-Shaaf: 10 – 13).
BACA JUGA: Jual Beli dalam Islam, Kenali ya Kaidah-kaidah Ini
Inilah perdagangan besar yang menguntungkan. Maka jika perdagangan yang diperbolehkan di dunia ini menyertainya, ia menjadi kebaikan di atas kebaikan.
Namun jika seseorang membatasi perdagangannya hanya untuk kehidupan dunia dan mengabaikan perdagangan untuk akhirat, maka ia akan merugi. Allah SWT berfirman, “…dan mereka itulah orang-orang yang merugi,” (QS. Al-Munafiqun: 9).
Oleh karena itu, manakala seseorang mengalihkan perhatiannya untuk beribadah dan mendirikan shalat dan banyak-banyak mengingat Allah, dengan melaksanakan apa yang Allah perintahkan kepadanya, Allah pasti akan membukakan pintu-pintu rezeki baginya. Bahkan, shalat adalah jalan untuk memperoleh rezeki.
Sebagaimana Allah berfirman, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa,” (QS. Thaha: 132).
Maka shalat, sebagaimana yang dikatakan sebagian orang mengambil waktu mereka dari mencari rezeki dan jual beli, ternyata adalah kebalikan dari apa yang mereka katakan. Shalat membuka pintu-pintu rezeki, kesenangan dan berkah.
Ini karena rezeki berada di tangan Allah. Maka jika engkau hendak mengalihkan perhatianmu untuk mengingat kepada-Nya dan beribadah kepada-Nya, Dia akan memudahkan dan membuka pintu rezeki bagimu.
“Dan Allah adalah Sebaik-baik Pemberi rezeki,” (QS. Al-Jumu’ah: 11).
Allah berfirman, menjelaskan ibadah orang-orang yang beriman, “Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat,” (QS. An-Nuur: 36 -37).
BACA JUGA: Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Apa Hukumnya dalam Islam?
Dalam penjelasan ayat ini, beberapa Salaf berkata, “Mereka (para sahabat) berjual beli, tetapi manakala salah seorang mereka mendengar mu’adzin mengumandangkan adzan, dan jangkauannya masih terdengar oleh telinganya, ia akan meletakkan timbangannya dan bersegera menuju shalat.”
Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, persoalannya adalah apabila berjual beli menyibukkan kamu dari shalatmu, maka peradangan ini dilarang dan sia-sia. Dan uang yang dihasilkannya adalah haram dan kotor. []
Referensi: E-Book Jual Beli yang Dilarang dalam Islam/ Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan/Maktabah Raudhatul Muhibbin