NAMA menjadi identitas setiap manusia. Maksudnya, nama merupakan ciri atau tanda sehingga orang dapat mengenal atau dikenal oleh orang lain.
Menjadi orang tua, kita harus memberikan nama yang terbaik bagi anak kita. Nama-nama Islami yang mengandung arti terbaiklah itu nama yang baik bagi anak.
Para ulama bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan. Oleh sebab itu, apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (tidak dikenal) oleh masyarakat.
BACA JUGA: UAS: Berilah Nama Terbaik bagi Anak
1 Waktu pemberian nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia lahir.
2 Pemberian nama kepada anak adalah hak (kewajiban) bapak
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya.
Hal ini sebagaimana telah tsabit (tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhu bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah agar Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
3 Nasab anak kepada bapak bukan kepada ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka,” (QS. Al-Ahzab: 5).
BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini 13 Nama Anak yang Dilarang dalam Islam!
4 Memilih nama terbaik untuk anak
Kewajiban lain bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi
lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’i dan lisan arab.
Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik dari sisi adab dan diterima oleh telinga/pendengaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan syari’at. []
SUMBER: PELANGI-IFFAH | AMMAH 77