YORDANIA–Kementerian luar negeri Yordania dikabarkan telah mengecam keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel untuk memulai pembangunan permukiman di Tepi Barat.
Juru bicara kementerian, Dhaifullah Ali al-Fayiz menegaskan bahwa langkah ini merupakan pelanggaran besar terhadap hukum internasional, dan keputusan PBB, terutama Resolusi DK PBB no 2334, kantor berita Petra melaporkan pada Kamis (17/12/2020).
BACA JUGA: Media Israel: Menlu Baru AS Seorang Yahudi Pendukung Israel
Ditegaskannya bahwa permukiman Israel tidak memiliki landasan hukum dan ilegal karena dibangun di atas wilayah milik Palestina.
Al Fayiz juga mengatakan bahwa kebijakan permukiman Israel di wilayah jajahan Palestina, baik pembangunan permukiman maupun perluasan, penyitaan lahan, dan pengusiran warga Palestina merupakan tindakan ilegal dan langkah sepihak. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, menghambat proses perdamaian, dan upaya menyelesaikan konflik, serta merealisir perdamaian menyeluruh dan adil, lewat solusi dua Negara yang ditetapkan PBB.
BACA JUGA: Ukhti, Belajarlah dari Kegagalan Wanita Yahudi
Al-Fayiz telah meminta PBB untuk menunaikan tanggung jawabnya menekan penjajah Israel agar segera menghentikan kebijakan permukiman di wilayah Palestina.
Penjajah Israel dengan sokongan Amerika Serikat (AS) berencana melakukan aneksasi wilayah Tepi Barat, lewat perluasan permukiman zionis dan penyitaan wilayah luas di Tepi Barat, terutama di wilayah subur Lembah Yordan. []
SUMBER: PALINFO